Ambon, Malukuexpose.com – Terpidana Penggelapan Dana Perbankan pada PT BPR Modern Express Tahun 2015-2022 sebesar Rp. 70 Miliar “dieksekusi” dan mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (16/06/25).
Adapun keempat terpidana yakni Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Yang dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”.
Kemudian Alexander Gerald Pietersz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024.
“Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan,”.
Sedangkan Vronsky Calvin Sahetapy dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.
“Dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”.
Dan Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, “dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”.
Keempat terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express ini digiring langsung ke Lapas Kelas IIA Ambon menyusul Kedua terpidana dengan kasus yang sama.
“Jadi dalam kasus ini terdapat 6 tersangka, dua tersangka yang sebelumnya sudah menjalin hukuman, sedangkan yang empat ini baru mulai dieksekusi hari ini,” tandasnya Kepala Kejari Ambon Adriansyah. (M13E)
Average Rating