Ambon, Malukuexpose.com – Petrus Fatlolon memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar sebagai Saksi.
Pemanggilan oleh Kejari ini merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap Terdakwa Ruben Moriolkossu dan Terdakwa Petrus Masela yang telah lebih dulu diperiksa.
Terlihat, pemeriksaan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022 ini berlangsung selama 5 jam yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania, Kamis (30/05/24)
Dimana, berlangsungnya pemeriksaan terhadap PF merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar dengan status kasus yakni Penyidikan.
Tak hanya soal SPPD Setda Tanimbar, Petrus Fatlolon juga diperiksa atau ditodong sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.
Diduga, Petrus Fatlolon tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.00 WIT, menggunakan kendaraan pribadinya dan langsung diperiksa sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 14.30 WIT.
Menurut, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman kepada Malukuexpose.com bahwa hari ini Petrus Fatlolon telah diperiksa di kantor Kejati Maluku.
“Benar pemeriksaan terhadap PF sudah selesai dilakukan. PF hadir dalam kapasitas selaku saksi terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” Ungkap Kasi Inte
Selain itu Jelas Kasi Intel, Selain SPPD, Fatlolon juga diperiksa dalam kasus Tanimbar Energi.
“Selain SPPD, PF tadi diperiksa juga terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap saksi atas kedua kasus tersebut saat ini tengah dalam tahapan
Penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
”dimana status kedua kasus dalam status penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,“ Ujarnya.
Ketika ditanya terkait kerugian negara yang dibebankan kepada PF, dijelaskan Kasi Intel bahwa sampai saat ini belum diganti.
“Soal kerugian negara yang dibebankan yang bersangkutan belum menggantikan,” tandasnya. (M13E)
Average Rating