Ambon, Malukuexpose.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga ada kerjasama dari Pihak Operator SPBU dan para Supir dengan “Imbalan Pelicin”.
Hal ini dikatakan Kasubdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifly di ruangannya, Jumat (24/11/23).
Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Subdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku terhadap Supir dan Operator yang diamankan kemarin, baru diketahui bahwa sudah ada kerjasama ada para pihak dengan jaminan imbalan pelicin.
“Jadi kerjasama ini dengan imbalan pelicin ini untuk memuluskan aksi tersebut, dimana sopir memberikan uang sebesar 20 ribu hingga 30 ribu rupiah untuk sekali pengisian bbm yang disubsidi pemerintah itu,” katanya
Dilanjutkan, selain dapat mengisi dengan banyak dapat juga dilakukan berulang – ulang kali dengan jumlah yang lebih banyak dari ketentuan yang sudah diberikan untuk BBM berjenis Pertalite.
Selain itu menurutnya, dengan adanya jatah bagi operator itu, agar sopir juga leluasanya dan diprioritaskan mengisi bbm, meski menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar maluku.
“ada upah yang diterima, sehingga operator tidak mempermasalahkan mengenai berkode yang berasal dari luar daerah, karena memang kita lihat banyak di daerah Jawa. “ jelasnya.
Terkait adanya kerjasama, penyidik bakal memintai keterangan sejumlah pihak, yakni pemilik SPBU, pengawas, security hingga manajernya.
“Tentunya kini kita masih dalami baik dari pengawasnya sekuritinya kemudian manajernya apakah berkaitan disini atau keterlibatan masih kita dalami dulu,” pungkasnya.
Atas kasus ini, empat orang yang diamankan Kamis kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fahrul Ode Supir mobil AGYA, Muhamad Rizal Supir mobil ISUZUKI APV, Mulyadi Supir mobil SIGRA, dan Ahmad Rifai Yasin, Operator Nosel SPBU. (**)
Average Rating