Malukuexpose.Com-Penetapan dua orang yang disangkakan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben B Moriolkossu, saat penjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2020 dan mantan bendahara pengeluaran Setda Petrus Masela oleh Kepala Kejaksaan Negeri KKT Dadi Wahyudi.
Disela konferensi pers tersebut, Kajari Wahyudi mengatakan tidak sebatas pada dua orang yang disangkakan sebagai tersangka ini. Melainkan masih ada lagi pelaku kejahatan ‘pencuri uang negara’ yang masih bersembunyi dibalik kasus yang merugikan negara senilai Rp1,9 milyar lebih ini.
“Kami tetap komitmen untuk memanggil para pihak tersebut dalam waktu dekat ini,” tandas Kajari.
Mengingat dalam hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, semua keterangan menuju kepada para ‘tuannya’. Hal ini senada dengan pernyataan Kajati Maluku yang beberapa waktu lalu melakukan lawatan kerja di Bumi Duan Lolat. Dimana dari hasil konfirmasi media ini dengan kajati, terungkap bahwa pihak penyidik kejaksaan tetap akan mengejar otak dan penikmat dari uang milik negara ini.
Untuk diketahui, pasca menetapkan dua tersangka yakni Sekda KKT Ruben B Moriolkossu (RBM) bersama bendaha pengeluaran pada sekretariat daerah Petrus Masela (PM) dalam kasus tindak pidana korupsi pada dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 dengan total kerugian negara sebesar 1,9 milyar tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Dadi Wahyudi, menegaskan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru,” tegas Kajari Wahyudi.
Kajari menjelaskan, kalau dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dan dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh sekretariat daerah ini.
Dalam keterangan persnya, Selasa (24/10/2023), Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 senilai Rp4 milyar lebih. Akhirnya menetapkan RBM yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati dan bendaharanya sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/
10/2023 Dan tersangka PM`
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/
10/2023. Dengan nilai Kerugian
Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran
2020 Nomor : R- 34/Q.1.7/ H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp
1.092.917.664.
Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan
penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, terhadap perkara ini. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. (Edw)
Average Rating