MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally mengatakan, sebelum diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di kota Ambon, maka Tim Gugus Covid19 Kota Ambon perlu melakukan rapat bersama dengan DPRD dalam meminta penjelasan dan pertimbangan, bukan mengambil keputusan kebijakan sepihak.
Menuruntnya, pembatasan PPKM tidak serta merta dilakukan pembatasan beribadah dimasjid apalagi sholat Idul Adha dikota Ambon, sehingga sebelun Tim Gugus Kota Ambon mengambil langka kebijakan PPKM skala Mikro harus perlu pertimbangan melalui rapat bersama dengan DPRD Kota Ambon, tetapi kenyataan tidak perna dilakukan.
“Yang menjadi kegelisahan masyarakat saat ini terkait ibadah dimasjid perlu menjadi perhatian pemerintah, tetapi masyarakat dapat dianjurkan untuk menjaga protokoler kesehatan,”ujarnya.
Olehnya Wally mengaku, Pemerintah kota Ambon perlu melakukan tes secara masif dilingkungan kota Ambon, baik desa kelurahan dan RT/RW untuk mengetahui kondisi lingkungan yang masuk dalam zona merah, tetapi jika lingkungan tidak bermasalah maka masyarakat dapat melakukan sholat lima waktu, dan sholat idul adha di masjid lingkungan RT/RW dengan selalu menjaga protokol kesehatan.
“Saat ini masyarakat di himbau agar melakukan vaksin sehingga semua masyarakat berbondong-bondong datangi lokasi kegiatan vaksin. Dimana, banyak kebijakan yang membatasi kegiatan masyarakat yang tidak melakukan vaksin. Sehingga antusias masyarakat mengikuti vaksin sehingga pertanda masyarakat telah mengikuti anjuran pemerintah,”tegasnya
Ditambahkan, pemberlakuan PPKM Skala Mikro perlu di evaluasi dari tim gugus untuk 14 hari kedepan, seperti pengaruh yang ditimbulkan dari PPKM mikro, terhadap dampak pengurangan penyebaran covid19 atau tidak, dan dampak ekonomi bagi masyarakat, sehingga kedepan apapun yang dilakukan pemerintah harus dapat diukur keberhasilan suatu program sebelum mengambil keputusan sepihak.
“Masyarakat sudah sangat menderita sejak dilakukan PSBB dikota Ambon, dan saat ini dilakukan PPKM Mikro. Apalagi bantuan pemerintah tidak dapat menyentuh semua masyarakat yang membutuhkan. Pemkot perlu melakukan kebijakan yang dapat mengurangi penderitaan masyarakat dengan bantuan sembako. Apalagi daya jual dan daya beli masyarakat di kota Ambon mengalami penurunan yang signifikan,”sesal Wally.
Lebih lanjut Kata Wally, Kota Ambon telah ditetapkan sebagai Zona Merah, menyusul makin tingginya angka kasus Covid-19 dan penyebarannya, maka tugas satgas semakin berat, sehinggs diharapkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan dan mengikuti intruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021.
“Karena masyarakat perlu mencari makan sendiri, sehingga kerja diluar rumah tidak bisa dilakukan, sehingga perlu perhatian pemerintah dalam melihat kepentingan masyarakat Kota Ambon yang tidak memiliki penghasilan kalau tidak berjualan di luar,”kata Wally.(**)