Pertikaian SD Negeri 90 Wayame, Junaidi : Solusinya Kepsek Dimutasi 

Ambon, Malukuexpose.com – DPRD Kota Ambon merekomendasikan mutasi Kepala Sekolah guna menyelesaikan Pertikaian di SD Negeri 90 Wayame.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Sekretaris Komisi II Hadiyanto Junaidi usai rapat bersama Dinas Pendidikan, Kepsek dan Para Guru SD Negeri 90 Wayame, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon ,Senin (10/03/25).

“Ini merupakan langkah untuk penyelamatan bagi semua pihak, baik itu guru maupun sekolah,”.

Pasalnya, rapat dihari ini membahas tentang kekerasan terhadap siswa, penyalahgunaan fasilitas sekolah, hingga ambil alih semua kunci ruangan sekolah yang dilakukan oleh kepsek Rizal.

“Masa ruang guru dan kantor sekolah menjadi area pribadi layaknya ruang keluarga, dengan membiarkan anak-anaknya menggunakan fasilitas sekolah, seperti WiFi dan televisi, secara bebas,”

Selanjutnya, seluruh kunci ruang sekolah termasuk kunci pagar, dari penjaga sekolah. Akibatnya, siswa yang mengikuti les tambahan terpaksa belajar di depan emperan sekolah.

“Kepsek seperti inilah yang dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin di lingkungan pendidikan dasar,” tuturnya Aleg Fraksi Hanura.

Menyikapi Persoalan yang terjadi pada SD Negeri 90 Wayame. Lanjutnya, solusinya hanya dengan cara mengeluarkan rekomendasi mutasi Kepsek.

“Komisi akan mengeluarkan rekomendasi mutasi dan akan dikembalikan ke dinas, ini bukan untuk menghakimi kepsek. Tetapi ini cara penyelematan agar segala pertikaian di SD Negeri 90 Wayame yang sudah menjadi pembahasan di ruang paripurna ini agar selesai,” tegasnya.

Lanjutnya, dirinya juga kecewa dengan respon yang lambat dari Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mengatasi masalah ini.

“Rapat Komisi II Bersama Dinas Pendidikan, Kepsek dan Para Guru SD N 90 Wayame”

“Dinas bukan tidak becus, tetapi lambat dalam menanggapi persoalan sekolah-sekolah. Kami di Komisi II fokus pada dunia pendidikan, karena banyak laporan baik dari SD maupun SMP. Hari ini banyak sekolah di Ambon hadapi masalah, mulai dari pelayanan guru hingga perilaku pembelajaran,” tegasnya.

Apabila, Jika setelah dipindahkan kepala sekolah tetap menunjukkan perilaku yang sama di tempat tugas barunya, maka menjadi tanggung jawab Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membina atau mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau dia masih membawa perilaku yang sama ke sekolah lain, itu tugas dinas dan BKD untuk membinanya. Apakah nanti harus ditunjukkan sanksi lebih tegas, itu hak mereka. Kami hanya merekomendasikan solusi atas permasalahan di sekolah,” katanya.

Harapnya, semoga dengan hasil rapat dan solusi yang sudah diatur tadi dalam dapat berjalan dengan lancar agar tidak ada lagi pertikaian.

“Seandainya pertikaian ini tak diselesaikan atau tak diambil langkah tegas maka kami pastikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon diganti,” Tandasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *