Ambon, Malukuexpose.com – Permasalahan air bersih yang ditangani oleh PT. Dream Sukses Airindo (DSA) di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tak lepas dari sorotan.
Yang dimana, pelayanan air bersih untuk masyarakat di beberapa kawasan Desain Batu merah Galunggung, Gunung Malintang, Kebun dan Cengkeh dinilai sangat tidak maksimal.
Dan sudah hampir berbulan-bulan pelayanan air bersih yang dikelola PT. DSA ini lumpuh, sehingga warga mengalami kesulitan air bersih.
Namun, dari masalah ini ada kabar baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengenai persoalan dimaksudkan, di mana pelayanan air bersih dari PT DSA di Sirimau, bakal diambil alih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Yapono.
Direktur Utama Perumda Tirta Yapono, Ir. Pieter Saimima, M. Si Selasa (06/01) kemarin mengatakan, dalam apel perdana di 2026 pada Senin 5 Januari, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena telah menekankan hal tersebut.
“Instruksi Wali Kota dalam apel itu, secepatnya (Tirta Yapono) mengambil alih (pelayanan air bersih) yang ditangani PT DSA (di Kecamatan Sirimau. Untuk teknisnya nanti ada pada dinas PUPR Kota Ambon,”ungkap Saimima.
“Kadis PUPR Kota Ambon, Melly Latuihamallo”
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melly Latuihamallo mengatakan, untuk pengambilalihan PT DSA ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono, prosesnya seperti apa semua kembali ke Wali Kota
“Kalau sudah di ambil alih dari DSA ke Tirta Yapono maka kita akan fokus ke Desa Batu Merah dan sekitarnya. Karena sampai sekarang untuk Batu merah dan kebun cengkeh kita mencari sumber juga sedikit susah, untuk mengaktifkan jaringan yang ada untuk daerah diatas,”paparnya.
Maka dari itu, kalau kedepan sudah di ambil alih oleh Perumda Tirta Yapono maka pihaknya akan lakukan kerjasama. Hal itu untuk memastikan pelanggan-pelanggan wilayah dimaksud bisa maksimal mendapatkan air.
“Untuk pengambilan alih dari DSA ke PDAM itu akan dijelaskan langsung oleh pak Wali Kota, karena ada proses-proses ke depan dan harus diserahkan batas waktunya,”terangnya.
“Prinsipnya cepat atau lambat tergantung dari putusan pengadilan. Dan kalau memang sudah ditangani oleh Tirta Yapono maka kita (PUPR) pasti membackup,”tutupnya. (M13E)
Average Rating