Pj Bupati Tak Intervensi Kerja APH Kalau Kepala Desa  Lakukan Tipikor DD dan ADD

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Daniel Indey tidak akan intervensi kerja Aparat Penegak Hukum kalau ada Kepala Desa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati KKT  saat melakukan tata muka dengan Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa di kediamannya kemarin.

Indey menyatakan, dirinya  telah perintahkan Kadis PMD dan Camat untuk tetap pastikan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan APBDes berjalan, dan jika terdapat persoalan maka Pj Bupati tidak akan melakukan intervensi kerja aparat penegak hukum.

Menurutnya, Semua kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa T.A. 2022 harus dilaksanakan dengan tertib sesuai spesifikasi teknis dan capaian Output yang ditetapkan dalam APBDesa.

“Saya harap para kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, supaya tidak terjerat hukum. Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat hukum termasuk proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, terkait penyalahgunaan keuangan desa,”tandas Indey

Dikatakan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya penyelenggaraan pemerintahan baik Camat, lurah dan Kepala Desa harus punya konsistensi dan perencanaan hingga penganggaran ditingkat Desa.

“Perlu adanya konsistensi dalam perencanaan dan penganggaran desa. Bahwa setiap kegiatan yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Belanja Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) harus dipastikan sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan bagi Pemerintah kecamatan dan Desa wajib melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam tahapan pembangunan di masing-masing Desa,”tegas Pj Bupati.

Lebih lanjut kata Indey, Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan termasuk pengelolaan BUMDES harus menjadi prioritas, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan mulai dari penyelenggaraan PAUD, pengelolaan Perpustakaan/taman baca dan Rumah Pintar di desa, POSYANDU, PMT bagi bayi/balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, Stunting hingga masalah operasional Puskesmas dan PUSTU, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan harus menjadi prioritas oleh para camat dan para Kades.

Selain itu dirinya juga menyoroti para kepala desa dan Pj. kepala desa wajib berada di desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

terkait evaluasi soal realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun T.A. 2021, menurut Pj Bupati masih terdapat banyak pemerintah Desa yang tidak tertib anggaran dan hal itu menjadi perhatian serius seluruh kepala desa untuk dilaksanakan.

Ditambahkan,  bagi penyelenggaraan Pemerintah baik SKPD maupun Camat dan para Kades untuk fokuskan perhatian penuh dalam penyelenggaraan pemilihan anggota BPD pada 76 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni, Agustus dan September Tahun 2022 ini.

Mengingat begitu pentingnya Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pj. Bupati Daniel Indey telah menginstruksikan para camat dan para kepala desa agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( JM/AM)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *