Saumlaki,Malukuexpose.com- Pengadilan Negeri Saumlaki mengelar tiga persidangan atas perkara berbeda yang kini menjadi sorotan publik di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di hari yang sama.
Tiga kasus menonjol di sidangkan, yakni kerusuhan kandar- lingat, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tindak pidana perlindungan Anak. Kejaksaan Negeri KKT Menegaskan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Kerusuhan kandar- lingat, dua polisi beberkan peran terdakwa dalam kerusuhan kandar, lingat karna kejadian terjadi kedua polisi sementara menjelaskan tugas di tempat kejadian tersebut, kedua polisi membeberkan kronologi awal kerusuhan, pergerakan masa dari kedua desa, hingga tindakan para terdakwa yang di duga ikut dalam aksi menyerang menggunakan senapang angin.
Menurut saksi, ketegangan antara warga sudah terlihat sebelum insiden memuncak menjadi bentrok fisik yang menyebabkan korban dan kerusakan barang.

Kasi Intel Kejari KKT GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH, Menegaskan pentingnya kewaspadaan publik. Perkara ini menyangkut hubungan dua desa yang sebelumnya sempat memanas, kami menjaga agar proses hukum berjalan tanpa memicu kembali ketegangan di masyarakat ujarnya.
BBM Bersubsidi:JPU Soroti indikasi penyimpangan sidang lanjutan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan terdakwa L.K alias L.T juga di gelar pada hari yang sama, dua saksi a de charge di hadirkan pihak terdakwa, yang memberikan keterangan meringankan terkait waktu dan mekanisme, pembelian Bio solat Namun JPU menilai keterangan tersebut belum menghapus dugaan pelanggaran, Indikasi penyimpangan pembelian dan pengangkutan BBM masi kuat, termasuk perbedaan keterangan terdakwa dan temuan penyidik, serta absennya dokumen peruntukan BBM, Kasi Intel menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM,
“BBM bersubsidi ini adalah kebutuhan Vital masyarakat pesisir karna itu setiap dugaan penyimpangan harus di proses secara maksimal agar tidak merugikan kelompok pengguna yang berhak, tegasnya.

Perlindungan Anak: PH akui Dakwaan terdakwa meminta keringanan pada perkara perlindungan Anak, atas nama L.S alias C, penasehat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi yang pada intinya tidak membantah dakwaan JPU, mereka lebih menekankan permohonan keringanan hukum dengan alasan terdakwa kooperatif, menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga. JPU tetap pada, sikap bahwa perbuatan terdagwa telah memenuhi unsur pasal 82 ayat(1) UU 17/2016 tentang perlindungan anak. Replik akan di sampaikan pada sidang berikutnya, Kasi Intel menyebut perkara perlindungan anak menjadi prioritas, Kasus yang menyangkut korban anak selalu kami tangani penuh, karena dampaknya jangka panjang, Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan di tegakan, ‘ungkapnya, Kejari intensif Pantau respons Publik
Seksi Intelijen Kajari Tanimbar terus memantau dinamika pemberitaan dan reaksi masyarakat terhadap ketiga perkara ini.
Kami memantau, mengawasi pergerakan opini publik agar tidak muncul informasi keliru yang memicu keresahan sosial tegas Garuda.(M19E)


Average Rating