KKT, Malukuexpose.com – Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan total tujuh terduga pelaku pencurian, termasuk dua remaja di bawah umur.
Yang dimana terlibat dalam dua kasus berbeda, pembobolan sebuah kios dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, (07/11/25).
Menurut laporan yang diterima, pengamanan para terduga pelaku dilakukan di Kantor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyusul penangkapan dua pemuda yang dicurigai sedang membongkar motor curian.
Adapun Kronologi yang diterima, Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar, di bawah pimpinan Ka Tim Aiptu Marselinus Taborat, menerima laporan pada Jumat, 07/11/25) sekitar pukul 01.20 WIT, mengenai dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang membongkar motor di Jalan Poros 2 Saumlaki.
Pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan dua pemuda, yakni Pius Batseran (18 tahun) dan Wenseslaus Fenanlampir (16 tahun), beserta barang bukti berupa 1 unit rangka motor merek Supra X 125 dan satu knalpot motor.
Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal pada pukul 02.00 WIT, ditemukan bukti foto kelompok pemuda tersebut yang juga terlibat dalam aksi pembobolan di Kios Ayu, Pasar Yamdena Saumlaki.
Pengembangan kasus berlanjut, dan pada pukul 03.00 WIT, kedua pelaku menyebutkan nama-nama lain yang turut serta dalam kedua aksi pencurian tersebut.
Kemudian, pada pukul 12.00 WIT, Tim Opsnal berkoordinasi dengan Babhinkamtibmas dan Pemerintah Desa Bomaki untuk menjemput lima terduga pelaku lainnya di Desa Bomaki.
Total tujuh terduga pelaku kini diamankan di Kantor Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka sebagian besar berasal dari Desa Bomaki.
Pembobolan Kios Ayu (Pasar Yamdena) terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Terduga pelaku utama, Pius Batseran, mengajak lima rekannya, antara lain Yosep Fenanlampir, Leopoldus Batseran, Samuel Nanaryain, Wenseslaus Fenanlampir, dan Salmon Fasse.
Menurut keterangan, mereka membobol Kios Ayu milik korban Yulia Rahayu menggunakan kunci Y 12. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain 3 karung beras 19 kg, 2 gen minyak kelapa 5 liter, 21 slop rokok, 1 buah catok rambut berwarna pink, sepasang baju olahraga, dan uang tunai sejumlah Rp 150.000. Hasil curian tersebut kemudian dibagi rata di Desa Bomaki.
Sedangkan, Curanmor Supra X 125 (Kompleks Pemda Baru) milik korban Lasma Magdalena Lumban Gaol, seorang PNS, terjadi pada Senin dini hari, 3 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIT di kompleks Pemda Baru Saumlaki.
Pius Batseran mengajak Yosep Fenanlampir, Sebastianus Lamere, dan Leopoldus Batseran untuk mencari motor yang sejenis dengan miliknya. Mereka menemukan motor Supra X 125 yang terparkir di pinggir jalan.
Setelah berhasil dicuri, motor tersebut dibawa ke Jalan Poros 2, di mana para pelaku kemudian membongkar motor tersebut dan mengambil berbagai komponen, seperti mesin, spakbor, pelek, ban, shockbreaker, batok, dan kabel body, hingga yang tersisa hanya rangka, fairing, dan knalpot. Bagian-bagian motor curian tersebut juga dibagi di Desa Bomaki.
Saat ini, Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh terduga pelaku untuk proses hukum selanjutnya. (M13E)




Average Rating