MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah Membantah, bahwa Polres KKT tidak pernah menerima Anggaran Bansos dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp9,3 milyar.
“Kepolisian Resort (Polres) tidak perna menerima dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020 milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berdasarkan data LKPJ Bupati dan Laporan Hasil Audit (LHP) BPK RI senilai Rp9,3 milyar,”ungkap Agusriansyah kepada wartawan lewat via seguler, Sabtu (7/8).
Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus menjawab fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari di Balai Rakyat Saumlaki pekan ini.
Dikatakan, dalam rapat pendapat antara Tim Pemkab KKT dm Badan anggaran DPRD telah terungkap bahwa ada share dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020, ke Polres KKT. Hal itu tertuang dalam LKPJ Bupati, senilai Rp7,5 milyar. Sementara dari LHP BPK yang diterima DPRD setempat menyebutkan angka Rp9,3 milyar.
“LHP yang barusan dibagikan ke tangan saya ini tertera kalau hasil audit pada mata anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya. Ada banyak kejanggalan dalam laporan pertangungjawaban tersebut. Kita contohkan saja, dana bansos Covid-19 ke Polres dalam LKPJ tertuang Rp7,5 milyar. Sedangkan pelaporan yang diterima DPRD dari laporan hasil audit BPK sebesar Rp9 milyar,” ungkap Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa selaku pimpinan sidang dalam paripurna Banggar – TAPD. (**)