MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-
Kendati telah ada permintaan maaf dari Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, atas kesalahan pengetikan dan penginputan laporan keuangan Pemda pada anggaran Covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) senilai Rp 9,3 miliar, dokumen Laporan Hasil Pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku, tidak lantas membuat lembaga kepolisian diam.
Persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf saja. Pasalnya, nama baik Kepolisian Negara (Polri), khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik.
Alhasil, guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, Polres melalui tim penyidiknya pada Satuan Reserse Kriminal secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kapolres KKT, AKBP Romi Agusriansyah membenarkan, jika pihaknya sangat serius untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan mendatangkan Ditreskrimsus Polda Maluku ke KKT.
“Kedatangan tim Reskrimsus Polda Maluku ke Bumi Duan Lolat ini, untuk memberikan asistensi, pendampingan kepada Polres, agar bisa mendapat titik terang terhadap kesalahan pengetikan staf keuangan yang tertuang jelas dalam dokumen sah negara milik BPK RI ini,” kata Kapolres kepada media ini, Jumat (20/8).
Menurutnya, pihak-pihak yang telah memenuhi panggilan kepolisian diantaranya, Kepala Bappeda Utha Kabalmay, Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu, Kepala Inspektorat Jedita Huwae, Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, dan Kadis Perikanan Allo Batkormbawa.
“Ada juga Kepala Dinas Perikanan Jemmy Watunglawar, Wakil Ketua I Jhon Kelmanutu, Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa, Anggota Banggar Piet Kait Taborat, staf keuangan dan lainnya,” tandas Kapolres.(**)
