Saumlaki, Malukuexpose.com – Sebanyak 10 orang tersangka yang diduga terlibat kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjalani tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sabtu (13/9/2025). Para tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.
“Baru selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama.
Tahap II, dijelaskan Garuda, merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dikatakan Garuda, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Nikko Anderson, dengan disaksikan langsung oleh staf pengelola barang bukti Kejaksaan Negeri. Proses serah terima berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Adapun jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 10 orang, masing-masing :
1. DSL alias D – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine
berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban.
2. YIL alias I – Barang bukti: 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian.
3. MAM alias A – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif.
4. HML alias H – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS
type FXCROWN, serta pakaian.
5. EM alias L
6. AMR alias M
7. DL alias D
8. BM alias B
9. ES alias E
10. AB alias A
Dimana kelima tersangka ini masing-masing dengan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru,serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.
“Seluruh barang bukti yang diserahkan telah diperiksa secara teliti oleh tim kejari dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik. Selanjutnya, barang bukti tersebut disimpan secara resmi di ruang barang bukti kantor Kejari dengan pencatatan pada register RB-07 s.d. RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025, dan dilakukan penyegelan sesuai prosedur standar pengamanan barang bukti.
Dari sisi administrasi perkara, para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas perkara berbeda. Pemisahan ini dilakukan agar proses pembuktian di persidangan menjadi lebih efektif, memudahkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, serta mempercepat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
“Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai bahwa perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas, media lokal, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebagai bentuk antisipasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan
mengambil sejumlah langkah penting, antara lain melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya gesekan sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum. Menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, mengingat barang bukti berupa senjata angin otomatis dan manual yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari. (M19E)


Average Rating