Polres Terbitkan SPDP Dua Kasus Rp9,3 M

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI- Polres Kepulauan Tanimbar  mengeluarkan surat Perintah penyelidikan dua Kasus  dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan mengunakan anggaran Rp9,3 milyar.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, melalui Kasat Serse Yogie Gultom, kepada wartawan kemarin. Pasalnya, persoalan anggaran covid-19 tahun 2020 milik Pemda KKT, yang menjadi temuan dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda (TAPD), membawah nama  Polres MTB sebagai penerima dana Bantuan Tak Terduga (BTT) senilai Rp9,3 milyar  telah dibagi dalam dua pemeriksaan.

“Jadi dua kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemalsuan  ada yang ditangani  tim penyidik bagian tipikor dan  kasus  pemalsuan bagian penyidik dokumentasi,” ujarnya.

Menurutnya,  sejak kasus  dugaan Tipikor dan Pemalsuan Dokumen mencuat sekitar bulan Agustus, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda setempat. Dimana dari sekian orang yang diperiksa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Yonas Batlayeri, yang telah diperiksa berulang kali.

“Saksi-saksi yang kita periksa sudah cukup. Tinggal kita ekspose saja,” katanya.

Disingung tentang kasus pengadaan itik dan babi pada dinas pertanian, Yogie, menyatakan,  telah dilakukan pembayaran ganti rugi di pihak Inspektorat daerah. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sementara bergulir saat ini.

“Kita sementara dalami dan akan gelar perkara. Kan sudah ada niat,” tandas Yogie yang pernah bertugas di DitBareskrim Mabes Polri ini.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap terlapor perkara pemalsuan dokumen angaran Rp9,3 milyar. Hal ini diungkapkan Kasipidum Aulia Rachman, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala, kepada Ambon Ekspres, Rabu (8/12).

“Kita sudah terima dari tanggal 15 November kemarin,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dugaan pemalsuan surat terkait penjelasan laporan realisasi anggaran dalam laporan keuangan pemerintah daerah KKT tahun anggaran 2020, pada pos belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial ke masyarakat selama pandemi covid-19 senilai Rp9,3 milyar. Dimana anggaran tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan dara laporan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam sistem SIMDA.

Masih melanjutkan, terkait pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal Primer 264 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 263 ayat 1 dan 2, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para terlapor dapat di ancam pidana maksimal delapan tahun,” ujar Aulia.

Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari MTB telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16). Selanjutnya JPU akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres KKT.

Atas kesalahan pengetikan dan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar. Yang tertera pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku, telah menjadi tanda tanya besar bagi publik di Bumi Duan Lolat tersebut.

Namun persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf. Nama baik Kepolisian Negara, khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik. Alhasil, guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, penegak hukum secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *