Maluku expose-PT Sinar Kasih Tobelo mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT NHM ( Nusa Halmahera Minerals) dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong yang merupakan badan usaha yang berbentuk Koperasi Karyawan bergerak dalam bidang Pemasaran, di bentuk Oleh dan Mewakilih PT Nusa Halmahera Minerals dalam memenuhi kebutuhan salah satu bahan mentah Galian Golongan C yaitu Pasir Hitam, sehingga di ajukan Gugatan diantaranya :
Bahwa PT Sinar Kasih Tobelo melakukan perjanjian bersama dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong Nomor 0005/KPBBG/PK-PPH/V/2022 tertanggal 01 april 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 untuk mensuplai Pasir Hitam kepada PT NHM; Bahwa PT Sinar Kasih Tobelo telah melakukan perjanjian kerjasama ini dengan mensuplai pasir hitam sejak di tandatangani perjanjian itu,. Sehingga dana sendiri yang telah di keluarkan oleh PT Sinar kasih tobelo sejumlah Rp. 1.815.830.492,84 ( satu miliar, delapan ratus lima belas juta rupiah, delapan ratus tiga puluh ribu rupiah empat ratus sembilan puluh dua rupiah, delapan puluh empat sen); dengan dasar, jika telah disuplai pasir hitam oleh PT Sinar kasih Tobelo.
Pernyataan tersebut disampaikan DR. Selfianus Laritmas SH, MH kepada media iji lewat preselis di Ambon kemarin.
Menurutnya, PT NHM akan membayar dana yang telah di keluarkan dan menjadi kesepakatan dalam perjanjian. PT Sinar Kasih tobelo sudah mengajukan Invoice (permintaan) , tetapi sampe gugatan ini diajukan oleh PT Sinar Kasih tobelo baru di bayar oleh PT NHM melalui Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong sebesar Rp. 100.000.000 (seraturus juta rupiah); jauh dari dana yang di keluarkan oleh PT Sinar Kasih Tobelo.
Bahkan kata dia, PT Sinar Kasih Tobelo merasa di rugikan dengan tidak disepakati yang menjadi perjanjian kerjasama tersebut,. karena selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan belum di bayarkan yang menjadi hak dari PT Sinar kasih tobelo, sehingga tindakan dan perbuatan PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong telah melakukan perbuatan Ingkar janji/WANPRESTASI.
Bahkan, PT Sinar Kasih tobelo selama 1 tahun 6 bulan tidak dapat melakukan aktivitasnya dan mengalami defisit yang besar akibat dari dana yang di gunakan untuk mensuplai pasir hitam di PT NHM tidak dapat di gantikan oleh PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.
Bahwa akibat dari perbuatan PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong, PT Sinar Kasih tobelo selama 1 tahun, 6 bulan tidak dapat menjalankan usahanya sehingga Mengalami kerugian secara materiil sejumlah 1.815.830.492,84 ( satu miliar, delapan ratus lima belas juta rupiah, delapan ratus tiga puluh ribu rupiah empat ratus sembilan puluh dua rupiah, delapan puluh empat sen) dan kerugian secara Immateril sebesar Rp. Rp. 20.000.000.000 ( dua puluh miliar rupiah).
Dikatakan, PT sinar kasih tobelo, telah mengajukan upaya hukum ke pengadilan negeri tobelo untuk meminta keadilan kepada pengadilan berkenaan dengan perbuatan wanprestasi yang dibuat kepada PT sinar kasih tobelo akibat dari tidak dibayarkan hak-haknya PT sinar kasih tobelo berdasarkan perjanjian kerjasama nomor Nomor 0005/KPBBG/PK-PPH/V/2022 tertanggal 01 april 2022 sampai dengan 31 desember 2022.
Ditambahkan, perbuatan yang dibuat telah melanggar perjanjian kerjasama yang di buat dan merupakan perbuatan wanprestasi sebagaimana yang dirumuskan dalam dengan ketentuan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan “ “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” sehingga berdasarkan hal tersebut, wajib untuk PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong menggantikan semua kerugian yang dialami PT Sinar Kasih tobelo.
bahwa berdasarkan angka 1- 7 Tersebut,.PT Sinar kasih Tobelo mengajukan Gugatan Wanprestasi ke pengadilan negeri tobelo terhadap PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong, untuk mengganti kerugian PT Sinar kasih Tobelo baik secara materiil dan Immateril sebesar 21.815.830.492,84 (dua puluh satu miliar, delapan ratus lima belas juta rupiah, delapan ratus tiga puluh ribu rupiah empat ratus sembilan puluh dua rupiah, delapan puluh empat sen); dan PT Sinar Kasih Tobelo juga mengajukan permohonan sita aset milik PT NHM dan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong untuk menutup kerugian yang dialami PT Sinar Kasih Tobelo;
Selain itu menurutnya, akibat dari perbuatan tersebut, PT Sinar Kasih Tobelo telah mengajukan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tobelo yang telah terdaftar dengan nomor perkara 62/pdt.G/2024/PN TOB. Dan sidang gugatan tersebut pada 8 juli 2024.
Average Rating