Puluhan Warga KKT  Tuntut DPRD  Pembayaran Material Rp3,5 Milyar

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Puluhan Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan  aksi protes ke balai rakyat di Kota Saumlaki untuk menuntut DPRD terhadap pembayaran Matrrial oleh PT Raja Ampat yang melakukan pekerjaan sejumlah jalan Lapen

Puluhan warga dengan geram meneriakan rasa kekecewan dan kekesalan mereka, serta menuntut agar hutang material alam (batu, pasir dan lainnya) senilai Rp3,5 milyar untuk segera dibayarkan. Mengingat perusahaan asal Kota Sorong, Papua ini, telah menggantung pembayaran sudah dua tahun lamanya.

“Kami meminta perhatian wakil rakyat kita untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD tersebut, agar hutang material ini bisa dibayarkan. Dua tahun kami bersabar, kami mengeluh ke bupati, ke dewan bahkan juga ke kadis teknis. Tetapi lagi-lagi rintihan kami ini seakan tak digubris,” teriak ibu-ibu aksi di lantai 2 kantor DPRD setempat.

Selain itu, menurut mereka PT Raja Ampat ini telah ingkar janji berulang kali, ketika ditagih masyarakat. Semula perusahaan menjanjikan akan dibayarkan setiap bulan, namun kenyataanya selalu tak ditepati.

Sementara itu, Direktur PT Nusantara Selatan Barcis Latusuwae, yang juga bagian dari PT Raja Ampat (Kosorsium), menjelaskan kalau terhadap hutang material tercatat Rp3,5 milyar. Jumlah itu belum termasuk hutang mobil-mobil angkut. Milyaran material yang terhutang tersebar pada Kecamatan Fordata, Pulau Seirah hingga kawasan perkotaan di Saumlaki.

“Untuk Fordata ada sekitar Rp400an juta, Seirah Rp700an dan lokasi dalam kota. Ya kalau hitung kasar capai Rp3,7 milyar.

Kendati jumlah dana sisa pencaiaran hanya Rp4,1 milyar di Pemda KKT. Namun pihaknya optimis, jumlah hutang tersebut bisa dibayarkan. Dirinya menolak menjawab terkait progres pekerjaan yang akan dilakukan proses pencairan 100 persen oleh pemda.

“Untuk masalah progres pekerjaan kan tidak ada masalah. Yang penting hutang masyarakat terbayarkan,” tandasnya yang mengakui kalau sampai hari ini, SP2D masih berada di bagian keuangan dan akan dicairkan hari ini juga di Bank Maluku.

Menanggapi keluhan warga ini, Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, yang menerima puluhan warga di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD, menyatakan kalau DPRD hanya miliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi kepada pemda. Hak eksekusi itu ada pada pemda.

“Besok kita agendakan paripurna dengan mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan, serta Bank Maluku,” janjinya.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *