PWI Maluku diminta Tertibkan Pers dan Media, Tak Paham Etika Jurnalistik

Ambon,Malukuexpose.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku diminta untuk menertibkan wartawan bahkan medianya, yang tidak paham soal kode etik jurnalistik.

Hal ini penting dilakukan, lantaran belakangan ini ada media online di Kota Ambon, yang tidak mengerti soal etika jurnalistik, karena berita yang disajikan tidak akurat, dan tanpa data dan fakta yang jelas.

Namun media ini lebih lebih cenderung mengedepankan emosional individual maupun sentimen individual, dalam menyajikan berita-berita kepada publik, dengan tujuan membangun opini buruk terhadap seseorang maupun lembaga.

“Setelah saya ikuti perkembangan berita di Kota Ambon, yang lagi ramai saat ini adalah pemberitaan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Ambon, yang katanya tidak bisa diakses. Nah, kalau saya simak, ada salah satu media online yang menulis soal ini. Tapi sayangnya, beritanya bagi saya tidak akurat, dari sisi data dan faktanya. Untuk itu, PWI harus bertindak cepat memanggil media ini, untuk meminta klarifikasi agar clear,” tegas Pemerhati Pers, Renche Hugalung, saat menghubungi media ini, Senin (16/6/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dirinya, kata Renche, berita yang disampaikan media online tersebut pada Rabu (11/6/2025) disinyalir, telah publikasi dan di share secara masif terlebih dahulu ke WA-WA pribadi, sekitar pukul 10.00 WIT-12.00 WIT, dan Dinas Kominfo juga menerima beritanya dari hasil share WA.

Sementara salah satu wartawan dari media dimaksud, baru menghubungi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy pada pukul 14.08 WIT di hari yang sama, lewat sambungan telepon selular.

“Pertanyaan yang muncul kemudian yaitu, apakah langkah mempublikasi sebuah berita terlebih dahulu, tanpa meminta keterangan dari narasumber, dalam hal ini Dinas Kominfo adalah langkah profesional dari wartawan dan atau media, yang katanya memegang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik? Ini soal,” ucap dia.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi kesalahan besar media ini dalam menyajikan berita. Kesalahan tersebut yang pertama adalah, media ini tidak mengkonfirmasi berita yang akan ditayangkan terlebih dahulu, baik dengan pihak Dinas Kominfo maupun Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Akhirnya belakangan baru diketahui publik, jika server SPBM dikembangkan oleh Dinas Pendidikan, dan bukan oleh Dinas Kominfo, seperti yang diberitakan selama ini.

“Yang kedua, media ini secara tendensius menyerang secara pribadi Kepala Dinas Kominfo. Hal ini bagi saya harus dihindari. Dugaan saya, ada ketidaksukaan secara pribadi terhadap Kepala Dinas Kominfo, sehingga media dijadikan sebagai alat,” ujar Renche.

Renche mengatakan, pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso telah membuka tabir kelam, media yang menulis tanpa didasari data yang akurat.

Dia menyebut, Dinas Kominfo juga harus memberikan pernyataan resmi soal kewenangannya, dalam hal pengoperasian server SPBM.

“Ini harus diluruskan, agar bisa menghilangkan opini negatif publik terhadap Dinas Kominfo, dengan pemberitaan tersebut. Dan klarifikasi itu juga, harus ditayangkan oleh media yang bersangkutan. Jika tidak, maka pihak Dinas Kominfo lewat Kepala Dinasnya, bisa melayangkan somasi terhadap media yang bersangkutan,” pungkas Renche.

Menurutnya, pasal 18 UU Pers sudah menegaskan, jika setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.

Sementara pasal 18 ayat (4) UU Pers berbunyi, jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur-unsur pidana, maka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Dari kedua pasal dari UU Pers sudah bisa menjerat media yang bersangkutan. Belum ditambah lagi dengan pasal-pasal KUHP yang berbunyi, jika tindakan media memenuhi unsur-unsur pidana, seperti pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), penghinaan (Pasal 315 KUHP), atau penyebaran berita bohong (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), maka dapat dilaporkan ke polisi,” sebut dia.

Untuk itu, Renche menyarankan media online tersebut, untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan ke ruang publik, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, yang pada akhirnya akan merugikan media itu sendiri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *