Rangkap Jabatan Parpol – Dirut PT Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon Disebut Dalang Tabrak PP 54/2017

Ambon, MalukuExpose.com Aroma skandal tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah yang seharusnya berdiri di atas prinsip profesionalisme dan independensi, namun justru diduga terjebak dalam pusaran kepentingan politik. Nama Petrus Fatlolon pun disebut-sebut sebagai figur sentral di balik polemik yang dinilai mencederai aturan negara.

Skandal ini mencuat setelah terungkap dalam persidangan Fatlolon mengajak mantan pejabat untuk masuk dalam direksi BUMD Tanimbar Energi. Setelah mereka diangkat jadi direksi baru diajak untuk masuk di partai Nasdem, Misalnya Joke Lololuan Mantan Ketua KPUD, Mesak Rahandekut Pensiunan (Kadis Perpustakaan) Josefat Tera Matruti dan J.PA.Laiyan Mantan Anggota DPRD mereka dilantik oleh ketua Nasdem Maluku dan Saksikan oleh Petrus Fatlolon Sekwil Nasdem. Ketika direksi PT Tanimbar Energi yang merangkap jabatan sebagai pengurus Partai NasDem dalam periode kepemimpinan Petrus Fatlolon bahwa ini adalah fakta. Fatlolon sendiri paham soal PP 54 tahun 2017 namun Fatlolon sengaja menabrak aturan tersebut.

PP 54/2017 bukan sekadar dokumen normatif. Regulasi tersebut secara eksplisit dirancang untuk memastikan bahwa BUMD tidak menjadi perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu. Direksi BUMD dituntut bekerja untuk kepentingan publik dan kemajuan daerah, bukan untuk menopang agenda partai atau kepentingan elektoral. Namun, realitas yang terjadi di PT Tanimbar Energi justru memunculkan dugaan sebaliknya: perusahaan daerah diduga terseret dalam orbit kekuasaan politik.

Sebagai kepala daerah saat itu sekaligus pemegang kendali strategis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD, Petrus Fatlolon dinilai mustahil tidak mengetahui adanya rangkap jabatan tersebut. Kewenangan yang melekat pada posisinya membuat publik sulit menerima jika ia diklaim tidak terlibat atau tidak menyadari potensi konflik kepentingan yang terjadi di tubuh PT Tanimbar Energi.

Pertanyaan publik pun mengarah pada dugaan yang lebih serius: apakah rangkap jabatan ini merupakan kelalaian, atau justru bagian dari desain politik yang disengaja? Jika benar dibiarkan, maka hal ini berpotensi membuka ruang kompromi antara kepentingan bisnis dan kepentingan partai, yang pada akhirnya merusak fondasi tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.

Lebih jauh, kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa PT Tanimbar Energi tidak lagi berfungsi semata sebagai entitas ekonomi milik daerah, melainkan berpotensi menjadi instrumen politik. Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa garis pemisah antara kekuasaan politik dan pengelolaan BUMD telah dikaburkan secara sistematis.

Jika rangkap jabatan tersebut terbukti terjadi dan dibiarkan, maka hal ini bukan hanya mencederai prinsip good corporate governance, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Independensi direksi adalah fondasi utama BUMD, dan setiap intervensi politik merupakan ancaman langsung terhadap integritas lembaga tersebut.

Skandal ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi tata kelola BUMD di daerah. Publik kini menunggu kejelasan apakah akan ada evaluasi menyeluruh, atau justru kasus ini akan tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Yang jelas, satu hal tak terbantahkan ketika BUMD diduga terseret dalam pusaran politik, yang menjadi korban bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik. (ME-17) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *