Ambon, Malukuexpose.com -DPRD Kota Ambon mengelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Cagar Budaya.
Masuk Uji publik ini melibatkan para camat, raja, kades, lurah hingga Tim Ahli Cagar Budaya, ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Ambon, Belakangan Soya, Rabu (04/09/24).
Menurut, Ketua Pansus Pelestarian Cagar Budaya, Lucky Leonardo Upulattu Nikijulluw bahwa uji publik ini merupakan dorongan untuk sejumlah objek wisata yang di kota ini yang menjadi Cagar Budaya.
Pada jaman kepemimpinan Mantan Wali Kotanya Ambon Louhenapessy ada 10 Objek cagar budaya yang telah di tetapkan.
Olehnya itu, dengan adanya perda dapat membuat objek cagar budaya menjadi satu paket tempat wisata yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Ambon.
“Banyak objek yang bisa dijadikan cagar budaya. Sehingga ketika Ranperda Pelestarian Cagar Budaya ini ditetapkan menjadi perda, maka akan menguntungkan daerah dari sisi pariwisata. Dimana para wisatawan asing bisa datang untuk mengunjugi sejumlah cagar budaya yang dilestarikan,” terang Upulattu.
Dilanjutkan dewan 3 periode ini bahwa, ketika perda ini ditetapkan maka ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Kota dan juga masyarakat untuk melakukan identifikasi sejumlah objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Masih banyak objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, agar bisa datangkan inkam bagi daerah. Cuma kendalanya selama Ini tidak ada aturan yang memayungi semua cagar budaya untuk dilestarikan. Dan ranperda ini sesuai dengan amanat undang-undang,” ucapnya.
Dari uji publik yang dilakukan,ada beberapa masukan yang disampaikan kepada pansus. Sehingga nantinya akan dilakukan perbaikan untuk kemudian ditetapkan sebagai perda, sebelum masa periodisasi anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 berakhir di tanggal 11 September pekan depan.
“Jadi seluruh masukan dalam uji publik tadi akan kita lengkapi untuk kemudian ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya. (M13E)
Average Rating