Ambon, Malukuexpose.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Ambon terkait pelayanan RS kepada pasien dan juga klaim BPJS yang masih menjadi masalah.
Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat koordinasi bersama Dinkes, Disnaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Rumah Sakit se-Kota Ambon, di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (03/10/25).
Menurut Anggota DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, selama ini cara kerja rumah sakit sangat terbalik dengan apa yang menjadi prioritasnya.
Karena kenapa ?, sesuai aduan masyarakat Kota Ambon sebagian besar rumah sakit lebih mementingkan administrasi dari pada mendahulukan keselamatan pasien.
“Padahal kewajiban Rumah Sakit, wajib mendahulukan keselamatan pasien karena nyawa pasien adalah prioritas utama dan menjadi dasar mutu pelayanan kesehatan,” ujarnya Politis Golkar.
Olehnya itu, hari ini komisi mengundang pihak Rumah Sakit, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjutinya.
Lanjutnya juga, ada temuan soal klaim BPJS ada oknum petugas loket di setiap Rumah Sakit memberikan penjelasan yang salah soal klaim BPJS.
Padahal, penjelasan klaim BPJS harus diberikan untuk memastikan akurasi data, mencegah penundaan atau penolakan, dan menjaga transparansi proses. Penjelasan ini penting bagi peserta untuk memastikan hak mereka terpenuhi dan rumah sakit untuk menjaga kelancaran operasional dan pendapatan, serta mencegah fraud dalam sistem JKN.
Dirinya menjelaskan, ada beberapa keputusan yang disepakati bersama dalam rapat kordinasi dimaksud.
Keputusan pertama, setiap pasien yang masuk dalam kondisi mendesak harus didahulukan pelayanan kemanusiaannya lebih dulu baru administrasi.
“Jadi misalnya masuk dengan sesak nafas harus cepat tangani dulu di UGD, administrasi nanti dari belakang,” kata Zeth.
Kedua, penjelasan soal membayar 75 persen dan 25 persen yang seringkali ditemukan masyarakat, ia menegaskan hal itu tidak benar.
“Anggota DPRD Komisi I, Fraksi Golkar, Zeth Promes”
“Kalau itu pasien kelas 1 masuk di kelas 1, tetap penyakit dan obat-obatannya diklaim oleh BPJS Kesehatan secara gratis. Begitu pula kelas 2 kalau dia masuk di kelas 2 semuanya gratis. Nah ini harus diberikan penjelasan jangan sampai petugas loket ini salah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jadi kalau dia punya BPJS Kesehatan dan masuk itu gratis,” tutur Zeth.
Ketiga, Rumah Sakit dan komisi I siap membuka posko aduan kepada masyarakat Kota Ambon yang dalam proses di Rumah Sakit itu dia mengalami hambatan soal pengurusan BPJS Kesehatan dan juga soal pelayanan Rumah Sakit.
“Komisi I siap membuka posko aduan 24 jam di nomor telepon kami masing-masing Anggota DPRD.
Karena kita sudah bersepakat dengan semua rumah sakit untuk selalu berkoordinasi. Jadi silakan kalau ada hambatan di rumah sakit masyarakat laporkan kepada komisi I, kita kordinasi dengan Direksi Rumah Sakit,” bebernya.
Tak hanya itu saja, Komisi I juga telah meminta semua Rumah Sakit harus mencetak banner atau spanduk di depan loket pembayaran dan loket administrasi terkait dengan penyakit-penyakit apa saja yang diklaim oleh BPJS dan penyakit dan Obat apa yang tidak diklaim oleh BPJS.
“Ini dilakukan supaya jangan terjadi Debat Paypal dengan masyarakat,” tandasnya. (M13E)
Average Rating