Ratissa Nilai Bupati KKT Tak Paham Regulasi BUMD

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Sony Hendra Ratisa, secara tegas menuding Bupati Petrus Fatlolon, gagal paham mentejemahkan regulasi aturan terkait PP 54 tentang BUMD.

Penegasan tersebut disampaikannya, lantaran seorang Bupati, yang latar belakang pendidikannya adalah master hukum. Tetapi sayang, hanya demi memuaskan “nafsu” ingin berkuasa pada pertarungan pilkada tahun 2024 mendatang, mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Nasdem KKT pada Rabu 2 Februari kemarin. Bupati Petrus yang juga sebagai Sekretaris Wilayah DPW Nasdem Provinsi Maluku, dalam sambutannya menyatakan , BUMD dan BUMN bisa masuk sebagai anggota Partai Nasdem. Bahkan Bupati Petrus sesumbar kalau ada tokoh-tokoh dari partai tertentu berasal dari BUMN tidak masalah dan dinilai  dinilai tidak melanggar aturan.

“Ada anggota partai politik menjadi anggota BPK RI, tidak masalah. Kecuali PNS dan TNI/POLRI aktif tidak boleh menjadi pengurus parpol. Komisaris dan BUMN maupun BUMD boleh menjadi pengurus parpol dan itu tidak melanggar aturan,” kutip Ratissa dari sambutan tersebut.

Dikatakan,  pada PP 54 tahun 2017, pasal 38, huruf k “tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon legislatif. Berikut pasal 78 yang berbunyi “pengawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. Oleh sebab itu, dirinya menantang Bupati Petrus, agar menunjukan aturan atau undang-undang mana yang mengijinkan dewan komisaris, direksi hingga karyawan BUMD untuk menjadi pengurus partai politik.

Selain itu kara dia, Jangan berpatokan berdasarkan kebiasaan, tetapi  aturan dan  Coba pak Bupati tunjukan pasal berapa yang memperbolehkan itu?” tantangnya.

Kemudian, Ratiissa, ingin meluruskan terkait yang dilantik kemarin adalah pengurus parpol yang adalah sebagai anggota parpol. Tetapi belum tentu anggota parpol menjadi pengurus parpol. Hal itu perluh ditegaskannya, sehingga jangan salah dalam menterjemahkan aturan.

“Biasanya yang dilantik itu anggota partai atau pengurus partai?” Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang, siapa tahu rumput bisa memberikan jawaban yang manis dan jelas,” tandas dia.

Untuk diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) merekrut para pimpinan maupun karyawan pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kader. Hal itu terlihat jelas, saat pembacaan nama-nama pengurus DPD Partai Nasdem KKT untuk dilantik pada Rabu 2 Maret kemarin. Dimana komposisi pengurus banyak diduduki para komisaris maupun direksi, diantaranya direktur utama (dirut) PDAM, dirut PT Tanimbar Energi, komisaris dan direktur operasional PT Kalwedo Kidabela, sejumlah direksi dan komisaris dari anak perusahaan PT Tanimbar Energi, PT Tanimbar Energi Mandiri dan PT Tanimbar Energi Abadi.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *