RBM – PM Dituntut 5 Tahun Penjara Disertai Denda 100 Juta

Ambon, Malukuexpose.com – Ruben Benhardvioto Moriolkosu (RBM) bersama Petrus Masela (PM) dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara dan disertai denda oleh JPU.

“Denda bagi kedua terdakwa RBM dan PM sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan, “ Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso didampingi Bambang Irawan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di pengadilan tipikor Ambon, Rabu (15/05/24).

Dilanjutkan, JPU Kejari Tanimbar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara dan denda JPU juga menghukum keduanya dengan pidana uang pengganti bervariasi.

“Menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti masing-masing, Ruben Moriolkossu sebesar uang pengganti sebesar Rp. 428.272.400 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp. 106.892.000, yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp. 25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri

Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti

sejumlah Rp296.380.400 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Petrus Masela, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 350.047.264,00 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti dengan nomor 1 – 5 dipergunakan dalam perkara lain, “ Tambah JPU.

Selain itu juga, disisipkan Nama Petrus Fatlolon Dibebankan Uang Pengganti, Apakah Tersangka Berikutnya?

menariknya jika melihat redaksi bahasa bahwa barang bukti 1-5 dipergunakan dalam perkara lain ini masih menjadi tanda tanya siapakah orang itu.

Selain itu, tak hanya Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela nama Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon juga disebutkan dalam pertimbangan JPU dengan membebankan Sekwil Partai Nasdem Maluku itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.598.000.

Pertimbangan itu merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni Petrus Fatlolon.

Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya nama Fatlolon disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan Fatlolon yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.

Selain itu berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain dalam hal ini Saksi Petrus Fatlolon yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Kedua Terdakwa.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi/pembelaan para terdakwa. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *