Ambon, Malukuexpose.com – Penyidik gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Yapono pada Kamis, (27/11/25).
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memverifikasi keakuratan kronologi kejadian dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti fisik di lokasi kejadian, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa secara visual.
Kehadiran penyidik dari dua lembaga penegak hukum Ini kejaksaan dan Polresta P.P Ambon dan Lease menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap tuntas kasus yang melibatkan internal Perumda Tirta Yapono tersebut.
Kronologi Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada tahun sebelumnya, tepatnya pada (25/10/24). Korban, Zulkarnain Tomiah (ZT), diduga dianiaya oleh dua rekan kerjanya, yang berinisial RP dan WP.
Insiden penganiayaan diawali dari cekcok antara WP dan ZT mengenai urusan administrasi pelanggan. Cekcok tersebut kemudian berlanjut menjadi tindakan penganiayaan yang turut melibatkan RP.
Akibatnya, korban ZT mengalami sejumlah luka di bagian wajah, leher, dan lengan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib Polresta Ambon dengan nomor laporan LP/B/414/X/2024.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik Polresta Ambon menetapkan RP dan WP sebagai tersangka dan telah menahan keduanya sejak (05/11/24)
Selain penahanan, kedua pegawai tersebut juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatan di perusahaan, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (M13E)


Average Rating