Revisi RTRW Ambon 2025-2045, DPRD Ambon Tekankan Penyelarasan Tata Ruang dan Perizinan OSS

0
WhatsApp-Image-2025-05-19-at-17.52.31_2309b923
Silahkan Bagikan :

Ambon, Malukuexpose.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045.

Regulasi jangka panjang ini dirancang untuk menyelaraskan tata ruang daerah dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

​Langkah tersebut digodok dalam rapat kerja lanjutan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon serta Bagian Hukum Setda Kota Ambon di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu, (30/09/26).

​Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ambon, Harry Far-far, menjelaskan bahwa materi muatan Raperda RTRW harus disusun secara spesifik dan presisi.

Sebab, aturan ini memegang peranan krusial sebagai fondasi pembangunan kota dan baru dapat direvisi setidaknya 10 tahun mendatang.

​“Ini bukan Raperda reguler biasa. Jangka waktu penerapannya panjang dan baru bisa direvisi kurang lebih 10 tahun ke depan. Karena itu, materi di dalamnya harus lebih terukur dan menjawab kebutuhan perkembangan Kota Ambon,” tegas Harry.

​Salah satu fokus utama Pansus adalah memastikan regulasi tata ruang yang baru tidak berbenturan dengan sistem OSS.

Dirinya ingin memastikan, setiap aktivitas usaha yang sah secara hukum memperoleh ruang gerak yang terakomodasi dalam tata ruang kota, sehingga tidak menghambat potensi masuknya investasi.

​Selain masalah investasi baru, Pansus juga menyoroti berbagai isu kontekstual di lapangan. Di antaranya pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, kegiatan pertambangan batuan, hingga kejelasan perpanjangan izin perusahaan yang sedang berjalan.

​Mengenai usaha minuman beralkohol, dirinya menilai aturan tata ruang sebelumnya menciptakan ketidakpastian hukum karena mengesankan larangan total.

Padahal, secara regulasi nasional aktivitas tersebut diperbolehkan dengan tata kelola khusus.

​“Kondisi faktual di lapangan ada dan secara hukum diperbolehkan, hanya perlu dikelola dengan bijak melalui pemetaan ruang yang tepat. Setelah Raperda ini disahkan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur lebih rinci,” tambah legislator dari Partai Perindo tersebut.

​Pansus DPRD Kota Ambon dijadwalkan kembali menggelar satu kali rapat finalisasi pada pekan depan guna memfinalkan seluruh substansi penataan kawasan sebelum Raperda RTRW 2025–2045 dibawa ke tahap pengesahan berikutnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *