MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Pemerintah Desa (PemDes) Wunlah Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di duga melakukan Tindakan pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Keuangan daerah sekitar Rp.120 juta, yang bersumber dari APBDes, sehingga perlu disikapi di tindaklanjuti Inspektorat.
Pasalnya, Dana 120jt yang bersumber dari APBDes untuk penyelesaian tanah adat milik desa Empat Serangkai di Kecamatan Tanimbar Utara hingga kini belum terealisasi, dan diduga telah mesuk ke kantong pribadi PemDes kala itu.
Kendati temuan BPD Wunlah lewat rekomendasi resmi kepada mantan Penjabat Kades (AR) untuk mengembalikan uang tersebut namun jelang 2 tahun kasus ini bergulir (AR) hanya membisu alias tak berniat positif.
Sempat diketahui, rekomendasi BPD setempat bukan saja ditemui penyalahgunaan dana 120jt tetapi juga terdapat penyalahgunaan dana penyertaan modal kepada pengurus BumDes yang dikelola tanpa pertanggungjawaban.
Atas dugaan kasus yang telah merugikan negara ini kembali disototi Ketua OKK Ikatan Keluarga Lamerarwawan (IKLAWAN) Wunlah yang juga Ketua Partai Bekepala Banten PAC Wuarlabobar Eric Wuarlela, “Pada prinsipnya kasus penyalahgunaan keuangan harus diselesaikan. Kasus ini kan BPD Wunlah sudah keluarkan rekomendasi, tapi terkesan lemah dan tidak bertaring”. Tegasnya.
Eric berjanji, dirinya akan menpresur laporan Iklawan yang telah diserahkan ke pihak berwajib tahun kemarin. Kami dalam waktu dekat akan bertemu Irban III Inspektorat KKT, dan kalau tak ada kejelasan kami akan mendorong laporan ini ke Pihak Kejaksaan Kepulauan Tanimbar”. Ungkap sosok kontraktor muda di tanimbar
Usai menemui media ini, kader PDI tersebut langsung menelpon pihak Inspektorat untuk menanyakan kejelasan dugaan kasus dimaksud.(AL)
Average Rating