MALUKUEXPOSE.COM,NAMROLE- Musayawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026 Resmi dibuka Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hj Safitri Malik Soulisa Senin 1/11 2021.
Pelaksanaan Musrembang RPJMD di gelar di Lantai II Aula Kantor Bupati, diikuti Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu esalon II, III dan IV termasuk Instasi Vertikal, DPRD serta Ketua dan anggota tim penyusun RPJMD dari Provinsi Maluku.
Safitri Malik Soulisa Bupati Kabupaten Bursel Dalam Sambutan Mengatakan, mari bersama meningkatkan kemandirian Bursel secara berkelanjutan sebagai Kabupaten yang Rukun, Adil dan Sejahtera berbasis Agro Marine dan didukung dengan Tujuh Visi dan Misi.
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hj Safitri Malik Soulisa menyatakan , Ketujuh Visi dan Misi Memperkuat sektor Perhubungan, Pembentukan pusat pengembangan produksi Perikanan dan Pertanian, Penguatan usaha mikro kecil dan menengah, Pengembangan sektor pendidikan, Perluasan aksesa kesehatan yang berkualitas, Penguatan adat dan budaya dan nilai kearifan lokal dan seterusnya Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif profesional dan bersih dari KKN.
Sementara pimpinan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan(Bappeda) Kabupaten Bursel, Hi Kader Tuasamu, S. Sos, Msi Mengatakan, Musrembang RPJMD yang di gelar hari ini merupakan pembahasan rancangan awal.
“Kami dari jajaran Pemda dan Instansi Vertikal maupun DPRD yang didampingi Bupati dan wakil Bupati Hj Safitri Malik Soulisa – pak Gerson Eliaser Selsily melaksanakan pembahasan RPJMD,”ujar Tuasamu.
Menurut Tuasamu, besok Selasa 2/11, pembahasan RPJMD akan dilanjutkan kembali untuk mepertajam apa yang dibahas, sehingga dokumen rancangan awal RPJMD akan menjadi rancangan akhir Kabupaten Bursel tahun 2021- 2026.
Olehnya Tuasamu mengaku, Setelah hasil rangkuman maka akan dirampungkan dan diperbaiki untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Bursel untuk nantinya dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan pihak Legislatif dalam rangka menentukan dan menetapkan bersama sebagai Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kabupaten ini.
“Setelah pihak eksektif dan Legislatif menyepakati hasil dari RPJMD, maka tahapan selanjutnya Kata Tuasamu, RPJMD tahun 2021- 2026 Bursel yang sudah ditetapkan bersama DPRD itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya di evaluasi,”unkapnya.(**)