Ambon, Malukuexpose.com – Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027 resmi mengetuk palu persetujuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Ambon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Senin (13/07/26).
Meski dokumen keuangan daerah tersebut berhasil disahkan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2018, sidang paripurna ini menyisakan dua catatan krusial yang belum tuntas: tuntutan hak Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan krisis kepemimpinan adat di enam negeri.
Keluhan para Nakes yang menuntut realisasi TPP menjadi salah satu sorotan tajam dari fraksi-fraksi DPRD.
Merespons desakan tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan sepakat secara prinsip demi mengapresiasi kerja keras ASN di sektor kesehatan. Sayangnya, Pemkot belum bisa memberi jaminan penuh kapan TPP tersebut dicairkan.
”Kami sepakat (TPP) sebagai apresiasi kepada ASN yang terus bekerja keras. Namun, kita juga harus menyesuaikan hal ini dengan kemampuan keuangan daerah,” aku Bodewin, mengisyaratkan bahwa realisasi TPP masih bergantung pada kondisi kas kota.
Selain masalah kesejahteraan Nakes, rapor merah juga tertuju pada kosongnya kursi Raja definitif di enam negeri, yakni Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale.
Meskipun Pemkot telah membentuk tim percepatan, Bodewin menegaskan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak jika internal pemangku adat di tingkat negeri terus berselisih.
”Pemerintah tidak dapat menghadirkan raja selama pemangku adat dalam negeri tersebut tidak bersepakat,” tegas Bodewin.
Menolak mengintervensi hukum adat, Wali Kota meminta Komisi I DPRD Kota Ambon untuk ikut turun tangan memanggil para pemangku adat guna mengurai benang kusut ini.
Menurutnya, status Raja definitif mutlak harus lahir dari konsensus murni masyarakat adat setempat. (M13E)


Average Rating