Saparua, Malukuexpose.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H bersama Tim Penyidiknya, telah menetapkan Sekretaris Panitia atas nama “LWT” sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Akoon Tahun Anggaran 2020, pada hari ini Senin (21/07/25).
Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Desa Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah diketahui mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian Rp. 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif bahkan tidak memiliki Nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.
“Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum Sdr. “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon” Ungkap Kacabjari Saparua.
“Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H”
Dirinya menambahkan, atas ketidak sesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah/Negara sebesar Rp. 199.559.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Sembari menutup penyampaiannya, Kacabjari Saparua menyebut, tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (M13E)
Average Rating