Sengketa Lahan di Air Louw, DPRD Maluku Desak Evaluasi Dokumen Radar TNI-AU
@malukuexpose September 29, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com – Rencana ekspansi infrastruktur militer TNI Angkatan Udara (TNI-AU) di kawasan Air Louw, Negeri Nusaniwe, terganjal sengketa agraria mendasar.
Penolakan keras masyarakat adat setempat kini berbuntut panjang setelah DPRD Provinsi Maluku menemukan dugaan tumpang tindih dokumen perizinan hingga kejanggalan keabsahan administrasi negara atas lahan tersebut.
Sorotan tajam dihembuskan Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Ari Sahertian yang membongkar fakta adanya dugaan penerbitan tiga instrumen legalitas berberda pada koordinat lahan yang persis sama.
”Masuk akal tidak dalam satu lokasi yang sama ada tiga SK yang keluar untuk tiga kepentingan berbeda? Pertama untuk PT Bayu, kedua untuk kelompok tani, lalu ketiga untuk site radar TNI-AU,”Ari Sahertian, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/09/26).
Selain itu, lanjutnya Adanya tiga kejanggalan yang ditemukan dari permasalahan lahan di kawasan air Louw.
Yang pertama Tumpang Tindih Perizinan (Overlapping SK) yang dimana Adanya tiga Keputusan Menteri/Kepala Daerah berbeda yang dialokasikan kepada entitas swasta (PT Bayu), komunitas lokal (kelompok tani), dan institusi militer (TNI-AU) di atas hamparan tanah yang sama.
Kedua, Cacat Administrasi Peta Hutan Lindung yang ditemukannya prosedur tak lazim dalam penetapan Peta Wilayah Hutan Lindung Nusaniwe, di mana pengesahan dokumen negara tersebut bertumpu pada surat tulisan tangan Raja Nusaniwe.
“Dan ketiga, Pengabaian Hak Eksistensial Masyarakat Adat terhadap klaim hak ulayat Negeri Nusaniwe yang telah mengakar jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945,” Bebernya.
Politisi PKB ini juga menegaskan, bahwa label Program Strategis Nasional (PSN) maupun kepentingan pertahanan negara tidak boleh dijadikan alat justifikasi untuk menganulir hak-hak konstitusional warga adat.
Adapun pijakan, subtansi dan implikasi hukum dalam permasalahan ini yakni,
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Negara diwajibkan mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Menegaskan dikotomi mendasar: Hutan Adat adalah Hutan Hak, bukan lagi Hutan Negara.
Pasal 33 UUD 1945 Hak menguasai oleh negara adalah mandat untuk kemakmuran rakyat, bukan alat pengambilalihan lahan secara sepihak.
Guna mencegah eskalasi konflik horisontal maupun vertikal di Ambon, Aleg dapil pulau ambon mendesak pemerintah pusat, Pemprov Maluku, dan Pemkot Ambon untuk segera menghentikan sementara proses administrasi site radar TNI-AU.
Dan meminta, pembentukan tim independen untuk menyisir ulang seluruh bukti sejarah, warkah tanah, hingga tata cara penetapan kawasan hutan lindung.
“Pembangunan fasilitas pertahanan tetap dinilai penting, namun penyelesaian hak-hak masyarakat adat wajib mendahului segala aktivitas fisik di lapangan, ” Tutupnya Sahertian. (M13E)
