Sertifikasi Guru Triwulan IV 2024 Tak Kunjung Dibayar Pemkot

Ambon, Malukuexpose.com – Hingga Februari 2025, Pemerintah Kota Ambon yang dikomandoi Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, S.Sos., M.Si tidak junjung melunasi atau membayar Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru (TPG) lingkup Kota Ambon untuk Triwulan IV (Oktober s.d November) Tahun 2024.

Padahal, sesuai data penyaluran Sertifikasi Guru yang ada pada link para guru dilingkup Kota Ambon, baik itu Guru Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah tertera Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG telah disalurkan Pemerintah Pusat (Pempus) ke rekening daerah terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2024.

“Aneh, hingga Februari 2025, anggaran sertifikasi kami bulan Oktober, November dan Desember 2024 belum juga dibayarkan Pemkot Ambon,” ungkap sejumlah Guru di Kota Ambon yang enggan namanya dikorankan, kepada Maluku Expose, kemarin.

Dikatakan, berdasarkan informasi, sudah ada beberapa kabupaten di Provinsi Maluku yang telah membayar anggaran Sertifikasi Guru untuk triwulan empat tahun 2024 lalu. Namun hal itu berbeda dengan Kota Ambon. “Ini jadi pertanyaan kami, anggaran yang telah disalurkan Pempus ke Pemkot Ambon, dikemanakan? sampai-sampai belum juga dibayarkan kepada kami,” tandas mereka.

Mereka meminta, Penjabat Walikota Ambon untuk dapat memberikan penjelasan terkait TPG Oktober, November dan Desember 2024 untuk Guru TK, SD dan SMP dilingkup Kota Ambon yang hingga Februari 2025 belum juga dibayarkan. “Kami minta Pak Pj. Walikota Ambon dapat memberikan penjelasan menyangkut Tunjangan Sertifikasi Guru bulan Oktober – Desember 2024 milik kami,” tegas mereka.

Hal itu dimaksudkan, agar tidak ada pemikiran negatif terhadap Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini kepada Pj. Walikota Ambon, perihal anggaran TPG Oktober sampai Desember 2024 yang belum dibayarkan.

Dikatakan pula, bahwa tunjangan sertifikasi guru sudah seharusnya dibayarkan Pemkot Ambon. Karena, sumber anggarannya berbeda dengan ambil misal anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Ambon. Pasalnya, anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru berasal dari Pempus, sedangkan untuk TPP itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Sesuai informasi yang dihimpun, penyaluran anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru telah memiliki jadwal penyaluran setiap tahunnya per triwulan yang dikeluarkan Pempus.Dimana untuk triwulan pertama yakni Januari, Februari dan Maret, anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru mulai dibayarkan pada bulan April.

Sedangkan untuk triwulan dua, April, Mei dan Juni, pembayarannya dijadwalkan pada bulan Juli. Demikian halnya dengan triwulan ketiga, Juli, Agustus dan September disalurkan pada bulan Oktober dan untuk triwulan keempat (terakhir), bulan Oktober, November dan Desember, sudah dibayarkan pada bulan Desember tahun berjalan.

Sementara untuk tahun 2024, khususnya untuk triwulan ketiga dan keempat, karena masa transisi pergantingan pucuk kepemimpinan Pemerintahan Pusat dalam hal ini Presiden RI dan juga Menterinya, maka penyaluran anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk triwulan ketiga dan keempat telah disalurkan Pempus sekaligus, sehingga anggarannya sudah harus terbayarkan pada bulan Desember 2024 lalu.

Anehnya, hingga Februari 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG untuk triwulan keempat belum juga dibayarkan Pemkot Ambon kepada para Guru dilingkup Kota Ambon.

Olehnya, mereka meminta DPRD Kota Ambon selaku lembaga pengawasan atau Lembaga Legislatif, untuk dapat lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif dalam hal ini Pemkot Ambon, sehingga hal semacam ini tidak terjadi.

“Kami minta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon dapat mendesak Pemkot Ambon agar segera melakukan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Guru TK, SD dan SMP di Kota Ambon. Anggaran itu hak kami, karena kami sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang diberikan kepada kami,” kata mereka.

Sebagai informasi, selain TPG yang belum dibayarkan, Pemkot Ambon juga belum membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Ambon. Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, belum dibayarkan TPP Pemkot Ambon karena tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ambon ditahun 2024.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan & Kepolisian diminta agar dapat menyelidiki hal tersebut. Sebab, dalam realita yang terjadi, anggaran Sertifikasi Guru yang telah disalurkan Pempus ke Rekening Kas Pemkot selalu saja mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau penyaluran kepada para Guru. Padahal itu merupakan anggaran Pempus kepada para guru yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya oleh Pemkot Ambon. (M12E).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *