Ambon, Malukuexpose.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi mulai tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (06/02/26).
Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tata kelola perusahaan yang berujung pada dugaan kerugian negara.
Dalam sidang agenda pembuktian tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020-2022.
PT Tanimbar Energi awalnya dibentuk dengan visi strategis untuk mengelola Participating Interest (PI) di Blok Masela. Namun, fakta di persidangan menunjukkan realita yang bertolak belakang. Perusahaan justru merambah ke sektor usaha bawang dan produksi batako.
”Seluruh saksi menyatakan bahwa lini bisnis bawang dan batako ini tidak pernah menghasilkan keuntungan bagi daerah. Usaha bawang justru merugi, sementara fasilitas batako yang sudah tersedia malah tidak beroperasi,” ungkap salah satu poin penting dalam persidangan.
Kelemahan fundamental dalam manajemen korporasi menjadi sorotan tajam Majelis Hakim. Berdasarkan kesaksian di ruang sidang, ditemukan fakta-fakta administrasi yang lumpuh, antara lain: RKA tahun 2021 dan 2022 tidak ditemukan keberadaannya. Selain itu RKA tahun 2020 tidak mendapatkan pengesahan dari dewan komisaris. Dan Perusahaan beroperasi tanpa memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Saksi bendahara pengeluaran mengungkapkan bahwa dirinya kerap “dipinggirkan” dalam proses pengambilan keputusan. Setiap pencairan dana langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan tanpa melalui mekanisme check and balance.
Lebih jauh, terungkap bahwa Inspektorat Daerah tidak melakukan pemeriksaan terhadap PT Tanimbar Energi selama periode 2020-2022. Hal ini disinyalir karena tidak adanya perintah dari Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati saat itu. Kondisi ini membuat penggunaan dana penyertaan modal berjalan tanpa pengawasan hingga akhirnya pihak Kejaksaan turun tangan.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus menghadirkan fakta-fakta objektif dalam proses pembuktian ini. Kasus PT Tanimbar Energi menjadi pengingat keras bahwa setiap rupiah penyertaan modal dari APBD harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam tanggung jawab para pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut. (M13E)


Average Rating