MALUKUEXPOSE.COM– Sidang Perdana terkait 14 gugatan dari 73 para tenaga kerja (Nakes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup bersama Yayasan Gereja Prosestan Maluku dan Direktur RS. Sumber hidup ditunda ke pekan depan.
“Mengapa alasanya sidang perdana itu ditunda oleh Majelis Hakim, karena saat sidang pihak terduga Yayasan GPM cq. RS Sumber Hidup tidak ada yang hadir,” kata Kuasa Hukum serikat pekerja RS. Sumber Hidup Richard Ririhena kepawa awak wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon, Selasa (05/07)
Apalagi menurutnya, sidang perdana tadi akan membahas terkait perkara nomor 15 sampe 28 untuk 14 gugatan yang sudah diporses oleh para nakes dan juga pegawai.
Akan tetapi dengan ketidakhadiran dari pihak terduga, lanjutnya, maka majelis hakim mengambil keputusan untuk sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan yakni, selasa (12/07) dan itu merupakan panggilan resmi.
“Dan Kalau di tanggal yang sudah ditentukan mereka tidak hadir lagi maka dari situ akan ada penentuan sikap dari Majelis Hakim,” ujarnya
Padahal, sidang 14 gugatan yang resmi pada Pengadilan Negeri Kota Ambon ini terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen, selama 22 bulan yang belum.
Kemudian, hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen, yang tidak akan diaktifkan selama 4 bulan, ditambah 19 bulan jasa medis yang belum diaktifkan,“ tandasnya Ririhena
Average Rating