Sidang Tiga Terdakwa Korupsi Tanimbar, Jaksa Urai Peran Eks Bupati dan Direksi ‘Hanguskan’ Dana Rp.6,25 Miliar

Ambon, Malukuexpose.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon hari ini menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6.251.566.000.

Tiga terdakwa yang dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya dana miliaran rupiah tersebut adalah:

  • Petrus Fatlolon (mantan Bupati Kepulauan Tanimbar)
  • Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi)
  • Karel F.G.B. Lusnarnera (mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi)

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Nova Loura Sasube ini digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa, namun masih dalam rangkaian perkara yang sama.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepulauan Tanimbar, yang terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, bahwa dana penyertaan modal APBD KKT yang digelontorkan ke PT Tanimbar Energi sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp6,25 miliar. Namun, seluruh dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegiatan usaha apa pun. Ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran sentral mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai aktor utama dan pengambil kebijakan yang memaksakan pencairan dana penyertaan modal.

Petrus Fatlolon diketahui tetap memberikan instruksi pencairan meskipun mengetahui PT Tanimbar Energi belum memenuhi kelayakan usaha, tidak memiliki laporan keuangan yang sah, dan belum memiliki business plan yang valid.

“Terdakwa tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui perusahaan tidak layak menerima penyertaan modal,” urai JPU.

Kebijakan ini dituding sebagai pintu masuk bagi penyimpangan lanjutan dalam penggunaan anggaran.

Dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan dan mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, didakwa bertanggung jawab atas penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Dan Johanna Joice Julita Lololuan didakwa menerima dan memakai dana awal sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian habis untuk honorarium, perjalanan dinas, kegiatan operasional internal, dan aktivitas non-usaha.

Jaksa menegaskan, tidak ada satu pun program usaha yang dijalankan, dan perusahaan tidak menghasilkan pendapatan maupun dividen bagi daerah.

Karel F.G.B. Lusnarnera didakwa meloloskan pencairan anggaran tanpa melakukan verifikasi. Sebagai Direktur Keuangan, ia menerbitkan SPD dan SP2D tanpa memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas PT Tanimbar Energi. Ia diketahui tetap memproses anggaran meski mengetahui ketiadaan laporan keuangan perusahaan.

Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, total kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000 berasal dari penyaluran dana pada tahun:

2020: Rp1.500.000.000

2021: Rp3.751.566.000

2022: Rp1.000.000.000

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa atau penasihat hukum mereka, yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *