Sidang Perdana, Watubun Cs Didakwakan Pasal 112 dan 127

Ambon, Malukuexpose.com – Terdakwa Narkoba Elvis Watubun, Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur resmi mengikuti Sidang Perdana yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang beragendakan pembacaan Dakwaan JPU Kejari Ambon yang dibacakan JPU Senia Pentury itu dipimpin ketua pengadilan Negeri Ambon, Mateus Sukusno Aji sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Rabu (06/06/24).

JPU Senia Pentury dalam dakwaannya menyebut, Adik dari Ketua DPRD Provinsi Maluku itu ditangkap bersamaan dengan dua rekannya di Kompleks Hunut dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis Sabu.

Ketiganya ditangkap oleh sat res narkoba subdit 3 Polda Maluku minggu ketiga bulan Maret tepatnya di Kompleks Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon dengan barang bukti berupa 1 buah Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1580 LD.

1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi DE 1580 LD wama silver Nama Pemilik Fredrik Hendrik Waas

1 paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang tertempel lakban warna hitam dengan berat 0,0823 Gram.

Terhadap perbuatan mereka, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal 112 UU narkotika juncto pasal 127 “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri.

Usai mendengar dakwaan JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan eksepsi. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *