Sopamena Kecewa Putusan Mutasi dari Yayasan Sumber Hidup

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Masih dalam proses hukum terkait permasalahan hak pegawai administrasi dan tenaga kesehatan Rumah Sakit (RS) sumber hidup Kota Ambon, Ketua Serikat Pekerja dan Kepala Bidang Kerohanian Stenny Sopamena merasa kecewa dan permasalahkan adanya keputusan mutasi Ketua Serikat Pekerja dari Plt. Direktur RS Sumber Hidup yang merupakan ketua yayasan Sumber hidup atas dirinya. Selasa (10/05)

“Yang dipermasalahkan adalah kapasitas saya yang menjadi ketua serikat pekerja yang harus dipertanyakan?? Karna untuk kalangan sinode itu biasa dan kalau untuk mau kasih-kasih itu juga biasa,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak wartawan di depan RS. Sumber Hidup

Lanjut kata dia, jadi siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi penggurus atau tidak menjadi penggurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara :
a.) Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b.) Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja atau buruh.
c.) Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d.) melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Bahkan dengan melihat hal ini, menimbang pada pasal 43 ayat (1 dan 2), (1). Barang siapa yang mencoba menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling sedikit 100,000,000,- dan paling banyak 500,000,000,- dan tindak pidana dalam pasal (1) merupakan tidak pidana kejahatan.

“Oleh karena itu, untuk sekarang ini terkait dengan kondisi Rumah Sakit, ya seperti ini yang sedang terjadi, dan pastinya ada kuasa hukum yang tetap berjalan,”bebernya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan, terkait hak-hak pegawai seperti pengangkatan kepegawaian, dan juga gaji pegawai yang hampir 2 tahun atau sekitar 70 % yang tertunda dan belum terbayarkan.

“Akan tetap dibawa dan diusut sampai kerana hukum,” jelasnya

Karena berdasarkan anjuran, menurutnya Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon maupun Kementrian Dinas ketenagakerjaan (Disnaker)  yang sudah ada anjuran-anjuran harus tetap dipatuhi.

“Jadi kalau persoalan mutasi didalam kalangan sinode itu biasa tapi untuk posisi sebagai ketua serikat pekerja itu tidak bisa di lengserkan,”

“Dan apabila kalau beta pergi dari sini, maka masih ada teman-teman yang akan terus berjuang untuk nasib kedepan,” . Ujarnya dengan senyuman

Dirinya juga menambahkan, untuk kordinasi dengan pihak yayasan dan 82 pekerja sudah dilakukan mediasi selama 3x di disnaker Kota Ambon akan tetapi tidak ada etikat baik dari pihak yayasan maupun dari rumah sakit dalam melihat permasalahan ini.

“Apalagi ini merupakan anjuran dari Disnaker agar persoalan ini harus diselesaikan lewat jalur PHI,” tambahnya

Kemudian untuk total serikat pekerja ada 82 orang, yang dibagi 85% itu tenaga medis dan sisanya tenaga administrasi/non medis.

“Yang selama mereka bekerja tidak di kasih upah yang prosesnya dijanjikan oleh Plt direktur, walaupun sudah 1 bulan berporses untuk menormalkan kondisi tapi tetap sama saja,”.

“Apalagi ini sudah memasuki 2 tahun permasalahan, padahal yang dibutukan teman-teman hanya butuh trasparansi saja kenapa sampai seperti itu,”tandasnya (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *