Ambon, Malukuexpose.com – Rapat Gabungan lintas Komisi yang mempertemukan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Ambon bersama stakeholder terkait, desakan pihak pengembang untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan lapak di depan pagar pembatas area proyek Hatikau Waterfront City, kawasan Desa Batumerah memanas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (11/06/26). .
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far (Fraksi Perindo) dikagetkan dengan adanya pembangunan lapak pedagang yang nekat memakan badan jalan.
Yang dimana, bahwa pembangunan lapak tersebut ternyata difasilitasi oleh pihak pengembang tanpa koordinasi yang jelas dengan Pemerintah Daerah, bahkan awalnya tidak diketahui oleh DPRD.
Bahkan pembangunan lapak yang diakamodir oleh pengembang sudah melangat aturan Amdalalin.
Yang dimana, Lapak-lapak tersebut dibangun di atas badan jalan, memakan ruang hingga hampir 50 persen dari lebar jalan utama.
Far-far menjelaskan, Jalur lingkar Pantai Mardika merupakan jalur alternatif vital bagi warga Kota Ambon untuk mengakses area dalam dan luar kota. Jika lapak dibiarkan, pembeli yang berhenti akan membuat jalanan macet total.
“Langkah pengembang CV. Alive to Madale dinilai bertolak belakang dengan upaya Wali Kota Ambon yang sejak awal berkomitmen melakukan sterilisasi kawasan Mardika demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, ” Jelasnya.
Dirinya menyatakan, DPRD sangat memahami aspek kemanusiaan dan nasib para pedagang yang terdampak pembongkaran.
Namun, memindahkan pedagang ke lokasi yang tidak representatif seperti badan jalan justru dinilai sebagai langkah blunder yang memicu masalah baru dan mengganggu ketertiban umum.
”Pemerintah tidak menutup mata karena pedagang adalah warga Kota Ambon. Tetapi solusinya harus win-win solution. Menyiapkan tempat relokasi yang layak adalah kewajiban pengembang karena mereka yang membongkar dari awal,” tambah politisi Perindo.
Olehnya itu, DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Negeri Batu Merah, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan dan memeriksa status perizinan proyek tersebut. Semua kebijakan pengembang wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
”Kami menyimpulkan atas nama Komisi Gabungan untuk menghentikan dulu seluruh aktivitas di sana. Kami akan segera mengirimkan rekomendasi tertulis kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai dasar hukum untuk mengambil kebijakan tegas. Jangan sampai lapak itu malah ujung-ujungnya diperjualbelikan lagi,” tutup Harry. (M13E)


Average Rating