Ambon, Malukuexpose.com – 941 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon formasi tahun 2024 akan mulai berkantor bulan Juni.
Sebelum memulai tugasnya, lebih dulu dilakukan rapat koordinasi dan tatap muka 941 CPNS itu dengan Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Ballroom Maluku City Mall (MCM), Rabu (16/04/25).
Kepada calon abdi negara, Walikota menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan etika sejak hari pertama mereka memasuki dunia birokrasi.
Dia mengajak, para CPNS untuk memaknai status baru mereka sebagai bentuk pengabdian, bukan sekadar pekerjaan.
“Banyak yang bermimpi jadi ASN, jadi syukuri kesempatan ini. Jadilah pelayan masyarakat yang tulus dan bekerja sepenuh hati untuk Kota Ambon,” ingatnya.
“Walikota Ambon“
Namun, Walikota tak lupa menyoroti kebiasaan negatif yang masih kerap ditemukan di lingkungan ASN, seperti nongkrong di rumah kopi, belanja di mall, hingga bersantai saat jam kerja. Nantinya, Satpol PP akan menindak ASN yang kedapatan melanggar aturan disiplin.
“Kalau masih CPNS, silakan ke rumah kopi. Tapi setelah jadi ASN, tidak ada toleransi nongkrong diluar selama jam kerja, kecuali saat jam istirahat,” tegasnya.
Ia juga menekankan, disiplin bukan hanya soal datang dan pulang tepat waktu, tapi juga tentang apa yang dikerjakan selama jam kerja berlangsung.
Walikota mengaku, pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi berbasis kehadiran semata, melainkan juga dilihat dari kinerja harian. Hal ini untuk memastikan setiap ASN benar-benar memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Yang dilihat bukan cuma absensi, tapi produktivitas. Apa yang dikerjakan antara waktu masuk dan pulang harus jelas dan terukur,” tambahnya.
Wattimena juga mengingatkan pentingnya menjaga etika di era digital. Ia menyinggung soal akun media sosial ASN yang digunakan untuk menyebar opini negatif atau menyinggung isu sensitif seperti pungutan liar (Pungli).
“Meski cuma Rp 10 ribu, kalau itu pungli, tetap akan ditindak. Dan Medsos bukan tempat untuk menyebarkan narasi negatif tentang pemerintah. Gunakan untuk hal-hal positif,” tegasnya.
Sebagai langkah konkrit, Pemkot Ambon akunya, berencana membentuk unit pemantau media sosial ASN yang akan berada dibawah Dinas Kominfo dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, ditegaskan, bagi ASN yang pindah dari luar daerah, diingatkan bahwa, TPP baru bisa diterima setelah bekerja penuh selama satu tahun di Kota Ambon. Jika melanggar aturan atau menuntut sebelum waktunya, konsekuensinya cukup serius.
“Belum setahun kerja tapi sudah menuntut TPP, saya kembalikan ke daerah asal,” tegasnya. (M13E)
Average Rating