Tepis Isu “Kong Kali Kong”, Seleksi Mitra Parkir 2026 “Transparan dan Sesuai Aturan”

Ambon, Malukuexpose.com – Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Selasa (03/02/26) . Untuk mengklarifikasi polemik pemilihan mitra pengelolaan parkir tahun 2026.

‎Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon serta jajaran Dinas Perhubungan Kota Ambon.

‎Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan transparan dan membantah keras isu adanya “kong kali kong” atau intervensi pihak tertentu.

‎​Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Jan Suitella, secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan informal antara dirinya, Ketua Komisi III, maupun pihak CV Afif Mandiri terkait pemenangan mitra.

‎​”Beta (saya) sudah sampaikan lewat forum resmi, tidak ada sama sekali pertemuan antara Beta, Ketua Komisi, maupun CV Afif Mandiri. Kemitraan kami dengan Komisi III selalu dikawal lewat forum resmi,” ujar Suitella.

‎Suitela menjelaskan, bahwa ada syarat utama sesuai Permendagri yang menjadi acuan yakni : ​Bonafiditas ​, Pengalaman kerja di bidang yang dikerjasamakan (sesuai UU LLAJ dan UU Pemda) dan ​Integritas ​yang menfokuskan pada Digitalisasi dan Hak Juru Parkir.

‎​Meski PAD menjadi target, lanjutnya Dishub menekankan bahwa tujuan utama pengelolaan parkir adalah penataan kota. Di tahun 2026 ini, pemerintah mulai mendorong digitalisasi parkir secara bertahap yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

‎​Senada dengan Kadis, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-far, menyebut tudingan adanya intervensi sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.

‎”Kami menggaransikan bahwa proses ini transparan. Jika ada yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia, tapi jangan menggiring opini atau mempolitisir informasi,” tegas Far-far.

Seleksi Administrasi‎​ menjelaskan alasan terpilihnya mitra saat ini, dirinya meluruskan pemahaman publik mengenai sistem pengadaan.

‎Ia menekankan, bahwa pengelolaan parkir senilai Rp4,5 miliar ini bukan melalui sistem lelang/tender nilai tertinggi, melainkan seleksi berdasarkan Permendagri.

‎​Dari 5 perusahaan yang mendaftar, hanya 4 yang mengembalikan berkas. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi, sementara tiga lainnya gugur.

‎​”Ini bukan tender di mana nilai tertinggi menang, tapi seleksi kualifikasi. Hanya satu yang memenuhi syarat administrasi, tiga lainnya tidak. Jadi, menang dan kalah ini murni karena pemenuhan syarat administrasi sesuai juknis,” jelasnya.

‎Selain itu juga, ​DPRD juga memberikan catatan kritis agar PKS nantinya memiliki legal standing yang kuat untuk melindungi hak-hak Juru Parkir (Jukir).

‎”Kami minta hak dan kewajiban Jukir diakomodir. Jika pihak ketiga tidak melaksanakan kewajiban, PKS bisa di-adendum atau bahkan diputus kontraknya kapan saja,” tambah Aleg Partai Perindo.

‎​Terkait masalah parkir liar yang masih menjamur, dirinya mengakui adanya kendala di lapangan karena keterlibatan oknum-oknum tertentu.

‎Meskipun penertiban terus dilakukan bersama TNI/Polri, seringkali titik yang telah dibersihkan kembali diisi oleh orang baru.

‎Oleh karena itu, dirinya meminta, dukungan warga kota Ambon agar tetap mendukung pemerintah demi terciptanya ketertiban dan keteraturan di jalan umum. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *