Tilap Anggaran Air Bersih Haruku Rp3,8 M, Ex Kadis PUPR Maluku ‘MM’ Resmi Ditahan

0
IMG-20260831-WA0071
Silahkan Bagikan :

Ambon, Malukuexpose.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021 berinisial MM, Senin (31/08/26).

MM tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.

​Langkah tegas ini diambil penyidik usai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026.

​Dalam perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), MM diduga kuat secara sengaja mengabaikan prosedur hukum demi meloloskan anggaran proyek. Berdasarkan temuan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:

​Sponsor cairkan dana fiktif yang dimana memerintahkan dan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang sama sekali tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan.

​Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih.

​Abaikan regulasi pengadaan dengan tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan pengadaan barang/jasa serta asal-asalan dalam menetapkan perencanaan pengadaan.

​Dan tidak melakukan tindakan pencegahan apa pun atas terjadinya kebocoran anggaran negara.

​Akibat tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut, Negara harus menanggung kerugian yang fantastis.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku (Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026), proyek ini memicu kerugian negara sebesar Rp3,83 Miliar (tepatnya Rp3.833.908.869,11).

​Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Maluku langsung mengganjar MM dengan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

​”Penahanan dilakukan di RUTAN Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., dalam siaran resminya.

​Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan pasal berlapis Sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (serta pasal padanannya pada KUHP Nasional Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023).

​Sangkaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP / Pasal 604 KUHP Nasional.

​Ancaman hukuman berat kini menanti mantan pejabat teras Pemprov Maluku tersebut atas dugaan “memainkan” proyek vital yang seharusnya menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Haruku. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *