Tilap Anggaran Air Bersih Haruku Rp3,8 M, Ex Kadis PUPR Maluku ‘MM’ Resmi Ditahan
@malukuexpose Agustus 31, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021 berinisial MM, Senin (31/08/26).
MM tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.
Langkah tegas ini diambil penyidik usai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026.
Dalam perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), MM diduga kuat secara sengaja mengabaikan prosedur hukum demi meloloskan anggaran proyek. Berdasarkan temuan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:
Sponsor cairkan dana fiktif yang dimana memerintahkan dan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang sama sekali tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan.
Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih.
Abaikan regulasi pengadaan dengan tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan pengadaan barang/jasa serta asal-asalan dalam menetapkan perencanaan pengadaan.
Dan tidak melakukan tindakan pencegahan apa pun atas terjadinya kebocoran anggaran negara.
Akibat tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut, Negara harus menanggung kerugian yang fantastis.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku (Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026), proyek ini memicu kerugian negara sebesar Rp3,83 Miliar (tepatnya Rp3.833.908.869,11).
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Maluku langsung mengganjar MM dengan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
”Penahanan dilakukan di RUTAN Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., dalam siaran resminya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan pasal berlapis Sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (serta pasal padanannya pada KUHP Nasional Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023).
Sangkaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP / Pasal 604 KUHP Nasional.
Ancaman hukuman berat kini menanti mantan pejabat teras Pemprov Maluku tersebut atas dugaan “memainkan” proyek vital yang seharusnya menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Haruku. (M13E)
