Tolak Eksepsi Terdakwa, Kasus Korupsi Kepulauan Tanimbar Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Ambon, Malukuexpose.com – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon secara tegas menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tanimbar Viratamas dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/01/26), terhadap dua terdakwa yakni Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby.

“Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan putusan sela terhadap ekspresi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi tersebut, ” Ujar Garuda.

​Dalam amar putusannya, dijelaskannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDS-08/Q.1.13/Ft.1/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

​Hakim menilai dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

  • Keberatan dari pihak terdakwa I dan II tidak diterima oleh hakim.
  • ​Dakwaan JPU dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan perkara.
  • ​Persidangan diperintahkan berlanjut guna memeriksa pokok perkara.
  • ​Keputusan mengenai biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir (inkracht).

​Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjutnya menyambut baik putusan ini. Penolakan eksepsi tersebut dipandang sebagai pengakuan bahwa proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan telah berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

​”Ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan pesan kuat bahwa setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara akan ditindak serius dan tuntas tanpa pandang bulu,” Ujar Kasi intel.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, di lokasi yang sama dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Pada tahap pembuktian nanti, JPU dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi guna mengungkap secara benderang peristiwa pidana yang didakwakan.

​Kejaksaan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung budaya antikorupsi di tanah air. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *