Transparansi PemDes Wayame Ambruk, Fungsi Bendahara Ditiadakan, Uang Kas Dikelola Kades

0
FB_IMG_1790836266900
Silahkan Bagikan :

Ambon, Malukuexpose.com — Praktik tata kelola keuangan di Desa/Negeri Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, kini berada dalam pembicaraan.

Pengelolaan anggaran yang seharusnya menganut asas akuntabilitas dan keterbukaan mendadak diselimuti kegelapan.

Kepala Desa Wayame, Samsudin Menur, diduga kuat meniadakan fungsi Bendahara Desa dan menguasai atau mengelola seluruh kas daerah serta Pendapatan Asli Desa (PADes) secara sepihak.

​Langkah sewenang-wenang ini tak hanya mematikan sistem kontrol internal di tingkat desa, tetapi juga menutup rapat akses informasi publik terkait arus keluar-masuk anggaran.

​Berdasarkan keterangan sumber internal yang diperoleh media ini pada Rabu (30/09/26), pengebirian peran Bendahara Desa dan staf administrasi oleh Kades Samsudin Menur berdalih pada insiden masa lalu di mana kas desa pernah bocor saat dipegang oleh bendahara terdahulu.

​Namun, alih-alih memperkuat sistem pengawasan dan menunjuk bendahara yang kompeten sesuai regulasi, Kades justru mengambil alih seluruh kendali keuangan secara langsung.

Selama dua tahun terakhir, penyaluran insentif RT/RW hingga pengelolaan kas harian dijalankan langsung dari tangan Kepala Desa tanpa mekanisme pembukuan resmi dari bendahara.

​”Menjadikan kesalahan bendahara lama sebagai alasan untuk memegang uang kas sendiri adalah tindakan yang keliru. Kades bukan pemegang uang fisik. Dampaknya, selama dua tahun ini tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan, baik kepada staf desa maupun warga,” pangkas narasumber.

​Ketidaktransparanan ini berdampak langsung pada penerimaan PADes, khususnya dari sektor retribusi parkir yang menjadi penyumbang terbesar di Negeri Wayame.

​Potensi riil penerimaan parkir di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp190 juta per tahun. Namun, angka yang secara resmi disetorkan dan tercatat masuk ke Kas Desa dilaporkan hanya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun.

​Selisih mencapai Rp160 juta per tahun yang hilang dari catatan resmi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik “pembagian jatah” liar yang melibatkan dua hingga tiga pihak, serta potensi penggelapan untuk kepentingan pribadi.

“Kepala Desa Wayame, Samsudin Menur”

​Tindakan mengabaikan fungsi Bendahara dan menguasai kas desa secara pribadi menabrak berbagai payung hukum pengelolaan keuangan negara dan desa:

​1. Pelanggaran Wewenang (Permendagri No. 20/2018 & UU No. 6/2014)

Pemisahan Fungsi Keuangan: Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (otorisator/pembuat keputusan), sedangkan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran uang kas sepenuhnya adalah wewenang Bendahara Desa.

Kewajiban LPJ: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas. Meniadakan LPJ selama dua tahun berturut-turut merupakan bentuk pelanggaran administratif berat.

​2. Ancaman Sanksi Hukum

​Sanksi Administratif: Wali Kota Ambon berwenang memberikan teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kepala Desa yang melanggar ketentuan tata kelola keuangan desa.

​Ancaman Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

​Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah (ancaman pidana hingga 20 tahun penjara).

​Pasal 8: Penggelapan uang kas atau surat berharga yang dilakukan oleh pejabat umum atau pihak yang ditugaskan dalam jabatan publik.

​Melihat besarnya selisih penerimaan PADes parkir serta ketiadaan LPJ selama dua tahun, Inspektorat Kota Ambon bersama aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) mendesak untuk segera melakukan Audit Investigatif di Kantor Desa Wayame guna mengusut tuntas potensi kerugian negara.

Hingga berita ini naik, tidak ada respon baik dari Kades ke wartawan saat mengkonfirmasi terkait masalah ini Via Whatsapp. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *