Ambon, Malukuexpose.com – Guna menyikapi tudingan campur tangan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dalam memenangkan CV. Afif Mandiri di Pelelangan Perparkiran Kota Ambon tahun anggaran 2025.
Apalagi dikabarkan, bahwa Pj. Sekkot mempunyai hutang pribadi sebesar puluhan juta dengan perusahan pemenang itu sehingga sudah menjadi keharusan untuk bisa membackup untuk mendapatkan tender tersebut.
“Buktinya, CV Afif Mandiri punya hutang tahun 2023. Artinya jika tunggakan penyetoran tidak diselesaikan di Desember 2023, maka itu wanprestasi meski hanya lewat satu hari. Maka itu, panitia maupun Dishub tidak bisa menunjukan bukti setoran akhir CV Afif Mandiri. Karena di situ ada intervensi dari Pj Sekkot hingga diloloskan,”.
Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Rabu (05/02/25) menegaskan itu semua HOAX dan tidak benar. Dijelaskannya, proses pelelangan Perparkiran saat ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melalui Panitia Pelelangan.
“Dan semua itu dikerjakan oleh Dinas dan Panitia Pelelangan tanpa ada campur tangan dari Pj Walikota dan juga Saya selaku Sekkot Ambon,” jelasnya Sekkot Ambon.
Lanjutnya, proses pelelangan resmi diserahkan kepada Panitia Pelelangan Perparkiran tahun 2025 hingga selesai.
Dan kalau pun sudah selesai tinggal melaporkan, kami hanya perlu kembalikan dan memutuskan sesuai mekanisme yang berjalan.
“Ditegaskan kembali lagi, bahwa kami tidak pernah terlibat, mengintervensi dan mengarah kan siapapun dia baik itu kepala dinas maupun panitia lelang untuk mengarahkan kepada siapapu,” tegasnya Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon.
Dan terkait perusahaan pemenang Pelelangan Parkir Kota Ambon tahun 2025 yang mempunyai rekam jejak wanprestasi.
Panitia Pelelangan Perparkiran Kota Ambon tahun anggaran 2025 diminta menkorscek kembali perusahan yang masuk dalam kategori “WANPRESTASI”.
Walaupun, dalam pelelangan parkiran kota Ambon sudah dimenangkan oleh CV. Afif Mandiri tapi tidak menutup kemungkinan untuk dikroscek kembali perusahan tersebut.
“Karena sesuai aturan perusahan yang memenuhi kriteria dan tidak punya kecacatan lah yang layak untuk memenangkan dan siap bertanggung jawab mengelola retribusi parkir di Kota Ambon,” ungkap Sapulette.
Pasalnya, dengan adanya pemberitaan yang beredar bahwa ada dugaan CV. Afif Mandiri ini masuk dalam katagori perusahan yang masuk predikat Wanprestasi.
“Permasalahan ini, lanjutnya harus di kroscek kembali apakah ada wanprestasi pada perusahaan tersebut atau tidak. “Ini menjadi bahwa evaluasi dan juga pertimbangan untuk dinas dan juga panitia,”. Tandasnya (M13E)
Average Rating