Ambon, Malukuexpose – Tuntutan aksi Demo Internal PDI Perjuangan Kota Ambon PAC, Ranting dan anak Ranting serta simpatisan yang menyuarakan Pencopotan Ketua DPC Gerald Mailoa masih “Mengambang” di DPD.
GM dinilai sebagai “penghianat”, Lantaran dirinya tidak menuruti atau taat perintah Partai dalam Pilwalkot Ambon 2024.
Dari 107 titik lokasi kampanye untuk Paslon BETA PAR AMBON, GM hanya menghadiri Deklarasi selebihnya tidak pernah. Hal ini membuat kemarahan dari para kader sehingga menyebutnya sebagai “penghianat” dan diminta untuk melepas jabatan Ketua DPC Kota Ambon karena tidak layak,”.
Dari aksi itu Desember 2024, , Ketua DPC Gerald Mailoa (GM) bersama kolega sudah dilakukan pemeriksaan oleh bidang kehormatan DPD PDIP Maluku. Dan hasilnya sudah dikirimkan ke DPP untuk dipelajari dan diputuskan dibulan Januari 2025.
Akan tetapi hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti dari tindak lanjut laporan DPD ke DPP PDIP.
Menurut Wakil ketua bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Maluku, Thobyhend Sahureka menyebut, Laporan dari yang bersangkutan dan pelapor sudah diperiksa dan Notulensi semua ada.
“Kita jua sudah sampaikan hasil pemeriksaan ke DPP. Selanjutnya yang menilai DPP,” ujarnya di sela-sela dialog publik yang dihelat DPD PDI Perjuangan Maluku di Pasific Hotel Ambon, Sabtu (17/05/25) kemarin.
Akan tetapi laporan hasil yang katanya sudah diserahkan ke DPP semuanya hanya di sebatas bicara, “Padahal fakta yang diterima sampai sejauh ini DPP belum menerima hasil laporan”.
Dan membuat pernyataan Sahureka sangat bertolak belakang dengan ungkapan ketua DPP PDIP.
Karena menurut Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan sampai sejauh ini DPP terutama bidang kehormatan belum menerima laporan apapun dari DPD.
“Jadi sejauh ini kita DPP belum terima apapun dari DPD,” akuinya.
Padahal diinfokan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke DPP dari bulan-bulan kemarin.
Tetapi dirinya mengakui, semua itu belum diterima DPP, “Jadi kalau untuk membahas hasil laporan dari masalah ini saya tidak tau dan belum paham,”
Dan ketika diminta tanggapan terkait masalah tersebut, dirinya menolak untuk memberikan tanggapan.
“Ketua DPP PDIP Badan Kehormatan, Komarudin Watubun”
“Karena jangan sampai salah paham kalau diberikan pernyataan tentang masalah ini, kalau lebih jelas tanya pada Benhur,” ucapnya usai mengikuti Rapat Kordinasi Fraksi PDIP se-Maluku, Minggu (01/06/25) di Hotel Pasifik.
Bahkan ada beberapa sumber dari dalam yang ditanya oleh Media Malukuexpose.com tentang masalah ini
“Ada yang menjawab tidak tau tentang masalah itu,”.
Jadi bisa dilihat dari tanggapan dan respon dari Ketua DPP Badan Kehormatan bahwa sampai sejauh ini hasil laporan pemeriksaan hasil berputar-putar atau “mengambang” dalam rana DPD PDIP Maluku dan belum dikirimkan ke DPP PDIP.
Padahal diketahui bersama Partai PDIP merupakan partai yang sangat menjaga Marwah partai dan tidak pernah berkompromi dengan kader-kader yang tidak menjalankan dan mengamankan arahan sesuai dengan arahan DPP tentang rekomendasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Ambon 27 November 2024.
Karena sesuai aturan Pasal 21 AD/ART PDIP :
– Menjelaskan hak dan kewajiban anggota PDI Perjuangan.
– Hak anggota termasuk hak untuk mengajukan sanksi terhadap anggota lain yang melanggar AD/ART atau kode etik partai.
– Kewajiban anggota antara lain mematuhi AD/ART dan keputusan partai.
Sedangkan Pasal 23 AD/ART PDIP :
– Membahas jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap anggota PDI Perjuangan.
– Sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan hak anggota, atau bahkan pengeluaran dari keanggotaan.
– Penjatuhan sanksi diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.
“Jadi siapapun yang membangkang pada partai sama saja menginjak-injak Marwah partai, dan itu sudah sesuai pasal 21 dan 23 AD/ART harus mendapat sanksi dan Muali dari peringatan hingga dibebaskan tugaskan dan pecat,”. (M13E)
Average Rating