Ambon, Malukuexpose.com – Pansus III DPRD Kota Ambon mengelar uji publik Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, Jumat (12/09/25).
“Uji publik ini ialah rangkaian prosedural pembentukan peraturan daerah yang harus ditaati oleh DPRD sebagai lembaga yang bertanggung jawab membuat peraturan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Ambon,” ucap Menurut Wakil Ketua Pansus III Lucky L U Nikijuluw.
Dirinya menjelaskan, Pansus III sudah menyelesaikan tahapan upaya publik terkait dengan penyelenggaraan, ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat.
Pansus ini kenapa di dorong, lanjutnya karena lahirnya Permendagri tahun 2006 dan 2020 yang selama ini Perda 2017 belum menguat secara utuh atau menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan perlindungan, kenyamanan kepada masyarakat.
Dan oleh sebab itu, “di batang tubuh ini ada 9 pasal dan 13 bab yang memuat tentang tertib lingkungan, sampah, bangunan dan seterusnya,” jelasnya Nikijuluw.
Dirinya mengatakan, ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting dari Kasatpol PP sebagai OPD Pengusul Perda bersama dengan pansus untuk menyempurnakan dan melengkapi. Supaya Perda ini bisa menguat di Stek Holder yang hadir sebagai lurah, Kepala Desa maupun Raja, Camat dan lainya.
“Wakil ketua Pansus III, Lucky L U Nikijuluw”
Ranperda ini nanti, harus, dan akan disosialisasikan oleh OPD terkait, dan olehnya itu mereka harus menganggarkan di tahun 2026.
“Supaya dari turunan Perda ini ada peraturan-peraturan Perwali yang mesti memberikan penguatan bagi Perda yang nanti akan dinomorkan,” katanya.
Selaku ketua Bapimperda, dirinya mengharapkan dengan lahirnya sebuah Perda harus ditindaklanjuti dan diikuti dengan sosialisasi supaya bisa menyentuh dan diketahui oleh masyarakat kota Ambon.
Perda ini juga bertujuan, diakuinya ciptakan untuk menertibkan masyarakat yakni lingkungan, kesehatan dan sebagainya.
“Masyarakat diharapkan lebih tertib apabila Perda ini diketuk sebagai peraturan daerah yang bisa mengikat masyarakat Kota Ambon,” harapnya. (M13E).
Average Rating