Upah Nakes Dibawah UMK, RSU Bhakti Rahayu Ambon Diduga Manipulasi Laporan ke BPJS

Ambon, Malukuexpose.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Rahayu Ambon saat ini tengah menjadi sorotan publik dan pihak berwenang setelah munculnya dugaan kuat bahwa manajemen rumah sakit membayar tenaga kesehatan (nakes) mereka dengan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Ambon.

Lebih serius lagi, RSU tersebut juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangan terkait pembayaran gaji nakes kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Isu ini pertama kali mencuat dari aduan yang diterima oleh DPRD Kota Ambon yang merasa keberatan dengan besaran gaji yang mereka terima, yang diklaim jauh di bawah UMK Ambon yang berlaku.

menurut laporan yang didapat gaji bulanan Rp. 1,5 Juta atau 50 persen dari upah yang seharusnya mereka terima.

Sementara upah Nakes yang dilaporkan manajemen RSU Bhakti Rahayu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733.

Tak hanya itu, beberapa Nakes tersebut mengaku belum menandatangani kontrak kerja dengan pihak rumah sakit.

Manajemen RSU Bhakti Rahayu, Maya Karyoprawiro saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (26/11/25) mengaku, persoalan upah yang tidak sesuai UMK serta kontrak kerja telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota maupun provinsi.

Menurutnya, alasan pihak rumah sakit memberikan upah hanya 50 persen dari UMK, lantaran sedang dilakukan perbaikan sejumlah gedung rumah sakit. Sementara jumlah pasien yang datang berobat juga mengalami penurunan.

Namun Ia tak bisa menepis, terkait tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit yang telah melaporkan upah karyawan sesuai UMR ke pihak BPJS.

“Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Disnaker kota dan provinsi waktu dipanggil. Kita jelaskan kalau upah mereka belum sesuai UMK karena pendapatan rumah sakit masih minim. Karena di sini (rumah sakit) ada pembangunan untuk meningkatkan pelayanan. Terus jarang juga yang berobat di sini,” terang Maya.

“Kalau yang tiga itu memang upahnya baru 1,5 juta. Sementara beberapa karyawan lain dalam masa kontrak, itu upahnya di atas 2 juta. Sehingga nantinya tinggal kita penyesuaian,” tambahnya.

“Manajemen RSU Bhakti Rahayu Maya Karyoprawiro dan Kuasa Hukum Bhakti Rahayu Roos Jean Alfaris.”

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum RSU Bhakti Rahayu, Roos Jean Alfaris. Menurutnya, seluruh permasalahan yang terjadi sudah disampaikan ke Disnaker bahkan serikat buruh. Sehingga pihak RSU akan memperbaiki itu, salah satunya menaikan upah nakes.

Disinggung soal laporan upah sesuai UMK yang disampaikan ke pihak BPJS, Alfaris menyebutkan, mungkin ada kelalaian dari manajamen RSU sebelumnya.

“Mungkin ada kelalaian sebelumnya, karena ibu Maya ini hanya melanjutkan. Tapi pihak RSU sudah berjanji untuk memperbaiki. Tidak bisa sekaligus tapi perlahan. Karena sementara ini kan ada pembangunan. Dan pasien yang berobat juga kurang, karena mungkin beberapa rumah sakit yang ada lebih lengkap fasilitasnya,. Dan soal kontrak kerja, itu sudah ditandatangani,” imbuhnya.

Ia menambahkan, meski upah belum sesuai UMK, namun para pekerja sudah terdaftar ke BPJS dan mendapatkan berbagai fasilitas yang ada pada BPJS, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya.

“Walau gaji mereka tidak sesuai itu, tapi disitu ada JHT dan lainnya. Itu terbayarkan. Mungkin ini kesalahan kita dan tidak bisa dipungkiri itu. Tapi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan perbaikan secara perlahan,” tutupnya. (M13E).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *