VGE Minta Pemda Harus Bertanggung Jawab Rp9,3 Miliar ke Polres MTB

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Aksi demonstraksi damai yang di lakukan Vokal Group Emperen (VGE)  di depan kantor kepolisian resort (Polres) dan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepuluan Tanimbar (KKT) mendapat respon positif  dari kedua lembaga, dalam menindaklanjuti pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dana Rp9,3 milyar ke Polres MTB.

Demikian disampaikan koordinator lapangan Ongker Buardalam dan para narator,  Nick Besitimur, Defora Rerebain, Jhon Solmeda, Yoseph Afaratu, Pieter Titirloby (Himapel) dan beberapa perwakilan mahasiswa dalam melakukan orasi didepan kantor kepolisian resort (Polres) dan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten KKT kemarin. Pasalnya,  Pemda KKT harus bertanggung Jawab terhadap pemcemaran nama baik dari intitusi kepolisian, sehingga Kejari KKT harus segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan data-data terhadap dana Rp 9,3 miliar dan alasan terjadi kesalahan pembuatan laporan keuangan.

Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, yang menerima perwakilan pendemo di ruang Reserse Polres, Senin (30/9), menyatakan, adanya aks demo VGE  di depan kedua lembaga Hukum merupakan suatu bentuk dukungan kepada Polres agar bisa menindaklanjuti pernyatan dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berkaitan dengan dana Rp9,3 milyar ke Polres MTB.

“Walaupun dalam kesempatan terakhir, saya sudah melakukan klarifikasi bahwa Polres tidak pernah menerima anggaran Bansos dari dana tak terduga covid-19 tahun 2020,. Bahkan Pemda juga telah menkarafikasi bahwa anggaran Rp9,3 miliar terjadi kesalahan pembuatan laporan keuangan sehingga tidak ada,”ujarnya

Orang nomor satu di Polres KKT menegaskan, institusi kepolisian tidak berdiam diri dalam penuntasan salah input angka milyaran ke polres tersebut. Bahkan sebagai bentuk keseriusan,  maka Polda Maluku telah menurunkan langsung tim Reskrimsus ke Bumi Duan Lolat. Bukan hanya persoalan Rp9,3 Miliar tetapi kesalahan pengetikan oleh staf keuangan Pemda.  Dan berbagai masalah dugaan kasus korupsi yang sementara ini bergulir

“Jika terjadi kesalahan pembuatan laporan keuangan, ya harus ada yang bertangungjawab,” tegas perwira menengah di Polri.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri MTB Gunawan Soemarsono, menegaskan  pihaknya sementara menangani beberapa kasus dan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dalam tahap penyelidikan yang secepatnya digenjot, lantaran ada kekhawatiran alat bukti dihilangkan.

Dengan demikian, meskipun keterbatasan tenaga jaksa yang hanya ada tujuh orang saja. Akan tetapi hal itu bukan suatu beban, bahkan sebagai semangat bagi pihaknya untuk berpacu dengan waktu.

“Sprindik terbit hari ini juga, kami harus kerja. Ada banyak kemungkinan yang harus kami tempuh dan strategi-strategi nya,” tandas mantan Jaksa yang pernah bertugas di gedung bundar atau penyebutan lain dari gedung kantor Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Kejari Gunawan, tak menampik kalau kondisi keuangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini morat-marit. Dengan demikian, pihaknya mengupayakan agar bagaimana mengembalikan keuangan negara, selain menjalani hukuman badan.

“Soal penetapan tersangka, kami mohon doa ya,” tegas Kejari.

Adapun tuntutan aksi demo damai yang dilakukan oleh kelompok vokal group emperan kepada Polres dan Kejari diantaranya memberikan dukungan agar kedua institusi hukum di KKT ini dapat menegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana korupsi dan semua pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara. Mendorong agar adanya penetapan  tersangka atas aliran dana Tak Terduga Covid 19 sebesar Rp 9,3 miliar yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2020.

Mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp39,3 M, yang didalamnya pengadaan Obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), Bahan Medis Habis Pakai, alat Kesehatan Pendukung di RSUD Magrety dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 m lebih. Pembangunan Ruang Isolasi dan Alkes ( DAK FISIK ) dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,4 miliar,  namun tidak tidak terealisasi.

Pembangunan Rumah Karantina dengan konstruksi 100 persen berbahan Tripleks, namun menghabiskan anggaran sebesar Rp2,1 miliar. Sayangnya, proyek tersebut kemudian tidak di manfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Mereka juga menyoroti tentang Pengadaan 25.000 Paket Sembako dengan alokasi anggaran Rp7,3 Miliar. Namun realisasi kurang lebih 5000 paket hingga akhir 2020. Penanganan Dampak Ekonomi masyarakat berupa subsidi PDAM selama 2 bulan, Bantuan Modal BUMD Kalwedo Kidabela, Bantuan transportasi barang antar desa, dan antar kecamatan, Bantuan bibit Pertanian, Ternak Babi dan Itik  sebesar Rp8 milyar lebih.

Kemudian, belanja tak terduga untuk penanggulangan Pandemi Penyakit Covid-19 dan pelaksanaan Karantina Terpusat Gugus Tugas tahun 2020 senilai Rp7,2 Milyar. Namun yang terjadi adalah Pasien Positif Covid-19 di biarkan terlantar tanpa dilakukan ISOLASI Terpusat maupun tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Adanya aliran dana tak terduga Covid-19 tahun 2020 sebesar R4,1 miliar.

“Kami masyarakat KKT dorong Polres untuk segera menetapkan Tersangka pada kasus dugaan Korupsi yang terjadi pada paket-paket proyek DAK Tahun anggaran 2019 antara lain Trans Fordata Rp 4,9 M, Simpang Siwahaan Rp10 M, Trans Seira – Ngurangar Rp8,2 M, Bak penampung air bersih desa meyano Das Rp3,8 m ( DAK dan DAU ) yang telah di lakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPK Perwakilan Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku pada bulan Februari 2021,”ungkap Defota, saat membaca pernyataan sikap.

Belum lagi masalah paket-paket pembangunan di Danau Wisata Lorulun tahun 2018-2019 yang menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp. 40 Milyar.  Pembangunan Tugu Amtufu nilai Rp4,5 Milyar.

Drainase Jln. Ir. Soekarno nilai Rp6,1 Milyar,l. Dugaan Mark Up pada proyek pembangunan Tugu Slamat datang di Jln. Ir.Soekarno senilai Rp1,3 Milyar tahun anggaran 2020.

“Kami juga dorongKejaksaan Negeri MTB untuk segera menetapkan Tersangka atas dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos tahun anggaran 2018-2020, serat pengelolaan anggaran bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar tahun 2018-2020,” tegasnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *