Warga Desa Lumasebu Seruduk Lapor Pemdes ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Saumlaki,

Saumlaki, Malukuexpose. Com- Masyarakat Desa Lumasebu, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan membawa sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lumasbu.

Menurut masyarakat, langkah mereka sudah sangat tepat untuk segala laporan ini harus sampai ke mata dan telinga kejaksaan. Pasalnya, kinerja Insperktorat yang selama ini dinilai lamban dan diduga sarat akan kepentingan.

Hal tersebut dibenarkan salah satu tokoh masyarakat desa Lumasebu yang tak ingin disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi awak media melalui saluran telpon seluler.

“Laporan ini merupakan bentuk pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Desa Lumasebu. Kami yakin Kejaksaan dapat melihat dan menindak lanjuti keluh kesah kami. inspektorat yang lamban dan diduga banyak kepentingan,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Desa No 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Desa No 3 tahun 2023 Tentang Desa yang juga mengatur tentang fungsi dan peran pengawasan masyarakat dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan amanat Peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, maka langkah masyarakat sudah tepat untuk melaporkan hasil pantauan dan pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa Lumasebu.

Dirinya menambahkan, masalah yang terjadi di Lumasebu sangat kompleks, sehingga masyarakat hanya berharap bagi para jaksa untuk dapat memberikan kepastian hukum yang diperoleh atas tuntutan yang mereka utarakan.

Harapan masyarakat, semoga pihak kejaksaan dapat mengambil langkah cepat secara terukur dan hati-hati, sembari membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis dan aparat pengawasan internal pemerintah daerah, guna memastikan setiap indikasi yang ditemukan dapat dianalisis secara objektif dan menyeluruh, sehingga hak masyarakat di desa bisa tepat pada sasaran sesuai dengan kebutuhan demi kemajuan desa.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, S.H, M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan dana publik apabila nantinya terbukti terdapat unsur melawan hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang konstruktif kepada pemerintah desa dalam rangka perbaikan tata kelola administrasi dan keuangan secara berkelanjutan.

“Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan secara bertanggung jawab, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” Tutur Kajari. (M19E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *