Ambon, Malukuexpose.com – Walikota Ambon Bodewin M Wattimena mengancam akan bekukan Saniri Negeri Rumah Tiga, apabila melanggar keputusan pengadilan.
Hal ini dilayangkannya guna menjawab pernyataan Orias Moses Hatulesila di program Walikota Jumpa Rakyat (Wajar), Jumat, (11/06) kemarin.
Yang menurutnya, Keluarga Hatulesila merasa kecewa terhadap proses yang dijalankan oleh pemerintah Kota Ambon lewat Biro Pemerintahan yang dipimpin Alvian Lewenussa terkesan tidak serius dan ada dalam tekanan pihak yang menolak proses tersebut dan mengabaikan putusan Hukum yang telah inkrah.
Saat ini, status Negeri Rumah tiga yang belum memiliki Raja Definitif disebabkan Saniri Negeri Rumah tiga tidak konsisten dan mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN AMB, tanggal 17 Mei 2023; Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023/PT AMB, tanggal 24 Juli 2023 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan Mata rumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah mata rumah parenta yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan di Negeri Rumah tiga berdasarkan sejarah asal usul dan Hukum Adat setempat.
Olehnya itu, sontak Walikota meminta Kepala Bagian Pemerintahan Alvian Lewenussa untuk menjelaskan proses penetapan Matarumah di Negeri Rumahtiga. Pada kesempatan itu Lewenussa menjelaskan bahwa Saniri Negeri Rumahtiga telah melakukan rapat melalui berita acara rapat tertanggal 14 April 2025 dimana dari 9 Anggota Saniri Negeri; 6 orang menyetujui Penetapan Matarumah Parentah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Universitas Pattimura dan 3 orang Saniri menyetujui Penetapan Matarumah Parenta berdasarkan Putusan Pengadilan. Dari keterangan tersebut, Walikota memerintahkan Lewenusa untuk segera melakukan peoses Penetapan Matarumah Parentah sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 7 – 10 hari ke depan.
Dan, “apabila Saniri Negeri Rumah tiga tidak berproses mengikuti putusan pengadilan, maka Saniri Negri segera dibekukan dan dinonaktifkan,” tegasnya Walikota.
Selanjutnya, Hatulesila mengatakan Saniri Negeri Rumah tiga saat ini sudah melakukan perbuatan melawan Hukum dan mengabaikan putusan Negara.
“Diketahui bersama sudah sekian lama masyarakat Rumah tiga menanti penetapan Raja definitif lewat Mata Rumah Parentah yang diusulkan oleh Saniri Negeri Rumah tiga selalu mengalami hambatan karena diduga ada permainan melawan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat oleh oknum yang sudah dinyatakan kalah dalam proses hukum,” bebernya Hatulesila, Senin (14/06/25)
“Orias Moses Hatulesila”
Diharapkan, Pemkot tidak terpengaruh dengan usulan pihak lain pasalnya seluruh pihak yang keberatan sudah berhadapan dengan kami selaku mataruma parenta Hatulesila di pengadilan dan dinyatakan kalah dalam persidangan jadi tidak boleh lagi berproses dengan memasukan unsur lain yang memperkeruh keadaan.
“Seluruh proses penetapan mata rumah dapat dilakukan secara adil, terbuka dan profesional, serta menghormati putusan negara juga adat istiadat yang berlaku, demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ambon dalam menegakan supremasi hukum di Negara ini,” harapnya. (M13E)
Average Rating