Wattimena : Netralitas ASN dalam Pilkada Diutamakan

Ambon, Malukuexpose.com – Guna Mensosialisasikan Netralitas ASN Pemerintah Kota Ambon dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di bulan November mendatang.

Penjabat Wali Kota Ambon Boedewin M Wattimena mengatakan ke netralitas ASN Pemkot sangatlah diutamakan dan menjadi tanggung jawab dalam berlangsung Pilkada di Kota Ambon.

Hal ini disampaikannya pada Ballroom Maluku City Mall (MCM) Kota Ambon, Selasa (14/05/24) di hadapan ratusan ASN Pemkot Ambon yang menghadiri giat tersebut

“Pernyataan ini sudah di sampaikan berulang kali dari Pemilihan Presiden dan juga legislatif kemarin. Karena sudah menjadi kewajiban sebagai pembina kepegawaian,” ungkapnya.

Lanjutnya, pesan ini juga akan disampaikan oleh pejabat baru setelah masa jabatan Boedewin M Wattimena berakhir di 24 mei nantinya.

Ini sudah menjadi karena sudah menjadi tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas.

” Dan apabila tidak terjaga netralitas, maka akan ada sanksi yang berlaku,” katanya.

Dilanjutkan, ini sudah di sesuaikan dengan surat edaran MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah, Non Pegawai Negara Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu.

Karena yang tertuai dalam surat edaran, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau petisi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PYB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN yaitu untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media, mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.

Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau perjanjian kinerja tahunan.

“Kalau kita lihat di dasar hukum yang lain tidak sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK )berkewajiban untuk sosialisasikan, Netralitas ASN pada seluruh ASN di lingkup yang di Pimpinnya. Oleh karena itu, kenapa di lakukan kegiatan di hari ini. Sebab diinisiasi oleh Kesbangpol, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Ambon,” bebernya Boedewin.

Diharapkan, prestasi yang di dapatkan kemarin itu bisa di pertahankan pada saat pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang akan di lakukan pada tanggal 27 November yang akan datang.

Tanggung jawab Pemerintah dalam Pilkada ini ialah memfasilitasi pemilu, penyelenggaraan, pengawas, dan TNI Polri dalam rangka memastikan pilkada berjalan sesuai dengan yang dikehendaki.

Ditambahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Ambon, Kamarudin Mahmud menyampaikan bahwa, terkait proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Ambon sedang dilaksanakan hingga hari ini.

Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon dalam Pilkada Tahun 2024 tertuang PKPU No 2 Tahun 2024. Undang-undang nomor 1 tahun 2014, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 Dan UU nomor 10 tahun 2016.

“inilah merupakan dasar kenapa ada pemilihan Gubernur dan Wakil, Walikota dan Wakil Walikota / Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Olehnya itu, “kita laksanakan sesuai dengan kejujuran yang kita kedepankan sehingga dalam pelaksanaan akan berjalan terbuka adil dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku,” tandasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *