Ambon, Malukuexpose.com – Sebanyak 72 saksi diperiksa guna melengkapi berkas-berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2022 masih terus berjalan.
Ketiga tersangka itu, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon, FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
“Jadi sudah 72 saksi telah diperiksa di tahap penyidikan. Mereka diperiksa tentu untuk melengkapi berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap kasi pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia, Senin (20/11/23).
Lanjutnya, saat ini masih terus berkoordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1.875.206.347,- Itu.
Menyinggung soal tersangka tambahan, dikatakan “Sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Tapi, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung fakta penyidikan nantinya. Penyidikan masih berjalan, kita juga masih menunggu audit,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh penyidik Kejari Ambon adalah sebesar Rp.1.875.206.347 dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, di lingkup Poltek Ambon.
Diantaranya, NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Ketua Jurusan Akuntansi AS.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuhery dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru. (**)
Average Rating